Rapat Koordinasi dan Sosialisasi, Kemenkumham Bahas SKB Keadilan Restoratif Bagi Dewasa di Padang

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Keputusan Bersama Tentang Penerapan Keadilan Restoratif dan Alternatif Pemidanaan Bagi Pelaku Dewasa dilaksanakan pada Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penerapan Keadilan Restoratif dan Alternatif Pemidanaan bagi pelaku dewasa.

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Keputusan Bersama tentang Penerapan Keadilan Restoratif dan Alternatif Pemidanaan Bagi Pelaku Dewasa dilaksanakan pada Selasa (14/2/2023).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumatera Barat, Haris Sukamto dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham memilih Kota Padang sebagai wilayah pilotting penerapan keadilan restorative dan alternatif pemidanaan bagi pelaku dewasa tahun 2023.

"UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, membawa paradigma baru dalam pemasyarakatan dan sistem peradilan pidana. Dalam Pasal 1 angka 15 disebutkan bahwa Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif," kata Haris Sukamto.

Hal itu untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara. 

Baca juga: Tim Pora Kemenkumham Kawal Visit Beautiful West Sumatera 2023, Petakan Orang Asing di Sumbar

"Dengan demikian tidak terbatas pada perkara anak," katanya.

Kata dia, Undang-undang ini di samping memperkuat konsep reintegrasi sosial juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam sistem peradilan anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia.

"Melalui paradigma keadilan restorative ini, maka diharapkan para penegak hukum (polisi, jaksa, dan pengadilan) mengutamakan penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan antara korban, pelaku, dan masyarakat dengan pembimbing kemasyarakatan menjalankan peran melalui Litmas sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan," katanya.

Selain itu, Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga dapat berperan dalam memberikan pembimbingan dan pengawasan pasca adanya penyelesaian perkara melalui keadilan restorative maupun alternatif pemidanaan yakni pidana bersyarat.

"Telah kita ketahui bersama bahwa penerapan, keadilan restorative telah terbukti berhasil menurunkan jumlah pidana penjara pada perkara anak. Oleh karena itu, tentu saja diharapkan dengan diterapkannya pada pelaku dewasa dapat mengurangi jumlah pidana penjara dan akhirnya mengurangi kepadatan hunian Lapas," katanya.

Baca juga: Petugas Rutan Padang dan Kanwil Kemenkumham Sumbar Razia Mendadak, Temukan Kabel Listrik & Sajam

Ia menyebutkan, Kanwil Kemenkumham Sumbar melalui Bapas Kelas I Padang dan Bapas Kelas II Bukittinggi siap berkontribusi aktif dalam upaya penerapan keadilan restorative di Wilayah Sumatera Barat.

"Dengan kearifan lokal yang sangat kental dengan budaya yang mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Saya optimis penerapan keadilan restorative di Sumbar bisa dilaksanakan dengan baik," kata Haris Sukamto.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengembangan Anak, Pujo Harinto mengatakan, ada nilai-nilai kearifan lokal yang bisa didorong sebagai penyelesaian perkara.

"Budaya lokal ini yang akan kita kedepankan, sehingga tidak semua perkara berakhir di penjara. Kita berupaya untuk ultimum remedium, bahwa penjara itu adalah upaya terakhir. Mereka yang punya kewenangan adalah kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan," kata Pujo Harinto.

Ia mengatakan, melalui Bapas pihaknya memberikan dukungan dan gambaran kepada pengambil keputusan bagaimana perkara tersebut ada putusan yang bersifat pemulihan kepada korban, keluarga korban, masyarakat sekitar, dan pelaku.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved