Warga Padang Gugat Negara

Menangi Banding, Warga Padang yang Gugat Negara Atas Utang Rp62 Miliar Siap Bertarung di Kasasi

Warga Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Hardjanto Tutik kembali berhasil memenangkan gugatan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ...

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rahmadi
Kuasa Hukum Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa saat ditemui Sabtu (10/9/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengacara Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa menyatakan siap menghadapi kasasi yang diajukan Jaksa Pengacara Negara terkait gugatannya terhadap negara.

Sebelum itu, pihaknya telah memenangkan upaya banding yang ditempuh oleh Jaksa Pengacara Negara, mewakili Presiden Joko Widodo sebagai tergugat.

Kemenangan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang terdahulu yang tertuang dalam putusan tertanggal 7 September 2022 tentang Perkara Perdata Nomor 158/Pdt.G/2021.

Amiziduhu Mendrofa mengatakan, pihak tergugat I, Presiden Joko Widodo serta tergugat II, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan tergugat III DPR RI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pihaknya sudah menjawab memori kasasi yang dibuat pihak tergugat tersebut.

Baca juga: Warga Padang Menangi Banding Kasus Utang Negara Rp62 Miliar di Pengadilan Tinggi

"Memori kasasi yang mereka buat sama dengan apa yang mereka buat pada memori banding dengan alasan surat utang sudah kadaluwarsa ," ujarnya kepada TribunPadang.com melalui sambungan telepon.

"Kita sudah menjawabnya semuanya dan tidak ada upaya hukum lagi. Kita berharap pada kasasi nanti juga menang," tambah Amiziduhu Mendrofa.

Diketahui, dalam keputusan putusan banding disebutkan para tergugat diperintahkan mengembalikan pinjaman pokok yang dikonversikan ke emas seberat 21,1 kilogram.

Kemudian bunga sebesar tiga persen per tahun yang dikonversikan ke emas seberat 42,813 kilogram. Jika dikonversikan total menjadi Rp62 miliar. 

Baca juga: Pemerintah Ajukan Banding, Seusai Warga Padang Menang Gugatan Utang 1950, Kuasa Hukum: Kita Hadapi

Duduk perkara

Kasus ini dari orang tua Hardjanto Tutik yang seorang pengusaha ekspor rempah yang bernama Lim Tjiang Poan meminjamkan uang kepada pemerintah sebesar Rp80.300 pada tahun 1950.

Hingga saat ini, uang yang dipinjamkan tersebut belum dikembalikan oleh pemerintah. Hardjanto kemudian memasukkan gugatan ke PN Padang.

Pihak Hardjanto sudah memasukkan gugatan sejak November 2021, dan PN Padang akhirnya mengabulkan gugatannya pada Rabu (7/9/2022).

Sementara, nilai Rp62 miliar didapat dari hasil konversi nilai mata uang zaman dahulu, yaitu 1950 hingga 2021.

Hal itu dilakukannya untuk menghindari kerugian akibat Inflasi dari Tahun 1950 sampai Tahun 2021.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved