Berita Populer Padang
Berita Populer Padang: Bangunan Cagar Budaya Dihancurkan dan Fakta Penemuan Rafflesia di Pauh
Berita populer Padang bangunan cagar budaya dihancurkan dan fakta penemuan Rafflesia di Pauh.
TRIBUNPADANG.COM - Simak berita populer Padang selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.
Ada berita tentang bangunan cagar budaya dihancurkan dan fakta penemuan Rafflesia di Pauh.
Selengkapnya:
1. Bangunan Cagar Budaya Depan Rumah Dinas Wako Padang Dihancurkan, Pernah Ditempati Bung Karno
Bangunan cagar budaya dihancurkan di Jalan Ahmad Yani No.12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Bangunan berupa rumah itu berada persis di depan rumah dinas Wali Kota Padang.
Pantauan TribunPadang.com, pada Senin (13/2/2023) bangunan tersebut sudah rata dengan tanah. Disekelilingnya tampak dipagari dengan seng bewarna merah dan biru.
Baca juga: Bangunan Cagar Budaya di Padang Dihancurkan, Pengamat: Pemko Harus Beri Sanksi Pelaku
Diketahui, bangunan ialah Rumah Tinggal Emma Idham didirikan tahun 1930.
Dikutip dari lama resmi Pemko Padang, bangunan ini sudah ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007, yang berada di Jalan Ahmad Yani No.12, Kel. Padang Pasir – Padang Barat.
Rumah ini dahulunya berfungsi sebagai rumah tinggal keluarga Dr. Woworuntu yang didirikan pada tahun 1930.
Pada masa sekarang bangunan ini dimiliki oleh Emma Idham (Tiji Cafe).
Bulan Maret tahun 1942 bangunan ini pernah dipakai sebagai tempat tinggal oleh Presiden Soekarno atau Bung Karno.
Pada waktu itu pemerintah Belanda takut Bung Karno akan dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia.
Oleh karena itu Bung Karno akan dibuang oleh pemerintah Belanda dari Bengkulu ke Luar Negeri.
Ketika akan diberangkatkan ternyata kapal yang akan memberangkatkan Bung Karno rusak, akhirnya Bung Karno diperintahkan oleh Pemerintah Belanda menuju Padang dengan mengendarai gerobak sapi.
Baca juga: Bangunan Cagar Budaya Depan Rumah Dinas Wako Padang Dihancurkan, Pernah Ditempati Bung Karno
Pada saat di Padang, Bung Karno tinggal di rumah ini selama tiga (3) bulan.
Sebelumnya rumah ini dijadikan sebuah kafe, yang bernama Tiji Cafe dan sekarang kafe tersebut sudah ditutup.
Kasi Pemerintahan Kelurahan Padang Pasir Defri Putra Utama mengaku menyayangkan bangunan cagar budaya tersebut dihancurkan.
"Kita tidak mengetahui kapan dihancurkan, bangunan itu sepertinya wilayah TNI dan kelurahan belum dapat informasi," ujarnya. (*)
2. Fakta di Balik Penemuan Rafflesia di Pauh Padang, Ardi Andono: Sengaja Dipindahkan
Bunga rafflesia yang viral karena mekar di pemukiman warga di Jalan Raya Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ternyata palsu.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ardi Andono mengatakan, bunga tersebut sengaja dipindahkan oleh penemunya.
"Jadi pemilik ini memindahkan bunga dari kebun ke dekat rumahnya," kata Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya seorang pemuda di Limau Manis menemukan bunga rafflesia mekar sempurna di dekat rumahnya. Kabar itu pun viral dan mengundang perhatian banyak orang.
Salah satunya adalah BKSDA Sumbar. Setelah viral, kata Ardi, pihaknya telah menemukan keanehan pada bunga tersebut karena tidak memiliki inang.
Baca juga: Sempat Dikira Bangkai Anjing, Bunga Rafflesia Arnoldi Tumbuh di Pekarangan Rumah Warga
Kemudian BKSDA langsung menyelidiki penemuan tersebut dan akhirnya menemukan fakta baru.
Kata Ardi, ternyata pelaku sengaja memindahkan bunga rafflesia ini dari kebun ke rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak mengetahui perbuatannya bisa berujung pidana.
"Ini menjadi pembelajaran, warga ini kita minta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi," katanya.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak ada lagi yang memindahkan bunga rafflesia tersebut, dikarenakan bisa terkena pidana.
"Bisa dikenakan UU Nomor 5 Tahun 90 tentang KSDAE. Karena ketidaktahuannya, maka BKSDA Sumbar mensosialisasikan ke warga dan Ketua RT," ujarnya.
Selanjutnya bunga raflesia arnoldi diamankan di Kantor BKSDA Sumbar.
"Apabila ada masyarakat dengan modus serupa untuk komersial dan memindahkan maka pidana 5 tahun denda Rp 100 juta rupiah," pungkasnya.
Sekedar informasi, bunga rafflesia tersebut adalah jenis arnoldi yang umum ditemukan di Sumatera Barat.
3 BERITA POPULER PADANG: Pasangan Diduga Ilegal dalam Kos-kosan dan 745 Narapidana Terima Remisi |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Flyover Sitinjau Lauik, Dewa United Bidik 3 Poin dan Smart Surau |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Tiket GHAS Naik, Penertiban Reklame Berjalan dan 2 Pria Terlibat Sabu |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Renovasi Stadion HAS, Target Dapur MBG dan Wako Apresiasi KRI Bima Suci |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Tumpukan Sampah Usai Hujan, PKL Kena Tertibkan dan Kabau Sirah Wajib Menang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.