Bangunan Cagar Budaya Dihancurkan

Bangunan Cagar Budaya di Padang Dihancurkan, Pengamat: Pemko Harus Beri Sanksi Pelaku

Pemko Padang dinilai harus berani menegakkan aturan bagi pelaku yang merobohkan bangunan cagar budaya.

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
istimewa
Bangunan cagar budaya di Jalan Ahmad Yani No.12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat persis di depan rumah dinas Wali Kota Padang yang sudah dihancurkan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pengamat Tata Kota Yulsi Munir menilai Pemerintah Kota (Pemko) Padang harus berani menegakkan aturan bagi pelaku yang merobohkan bangunan cagar budaya.

Ini diungkapkan Yulsi Munir menanggapi adanya bangunan cagar budaya di Jalan A Yani depan rumah dinas Wali Kota Padang tampak sudah dihancurkan.

"Kalau memang Pemko Padang kecolongan sehingga bangunan ini dirobohkan, Pemko Padang harus menegakkan aturan, tidak hanya bisa diselesaikan dengan kata-kata: dibangunan saja lagi disana," ujar Yulsi Munir, Senin (13/2/2023).

Ketua Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia (IKA) Sumatera Barat (Sumbar) ini mengatakan, penegakan aturan ini agar menjadi pelajaran bagi semua masyarakat.

Dikatakannya, di dalam UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya pada bab XI pada pasal 101 berbunyi setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 4 Juta dan paling banyak Rp 1,5 Miliar.

Baca juga: Bangunan Cagar Budaya Depan Rumah Dinas Wako Padang Dihancurkan, Pernah Ditempati Bung Karno

Sementara pasal 105 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp 500 Juta  dan paling banyak Rp 5 Miliar

"Ini momentum kita agar orang sadar. Selama ini kita terlalu abai dengan cagar budaya, bagaimana mau menambah yang ODCB (Objek yang Diduga Cagar Budaya), bangunan cagar budaya saja kita tidak bisa jaga," ujarnya.

Ia menegaskan, Pemko Padang harus menjadikan kejadian ini pelajaran dan mengingatkan semua kalangan bahwa cagar budaya itu penting dijaga dan dilestarikan.

Diberitakan sebelumnya, Bangunan cagar budaya di Jalan Ahmad Yani No.12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat persis di depan rumah dinas Wali Kota Padang tampak sudah dihancurkan.

Pantauan TribunPadang.com, pada Senin (13/2/2023) bangunan tersebut sudah rata dengan tanah. Disekelilingnya tampak dipagari dengan seng bewarna merah dan biru.

Baca juga: Inilah 6 Tempat Wisata Cagar Budaya di Padang: Lobang Jepang, Klenteng See Hin Kiong

Diketahui, bangunan ialah Rumah Tinggal Emma Idham didirikan tahun 1930.

Dikutip dari lama resmi Pemko Padang, bangunan ini sudah ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007, yang berada di Jl. Ahmad Yani No.12, Kel. Padang Pasir – Padang Barat. 
 
Rumah ini dahulunya berfungsi sebagai rumah tinggal keluarga Dr. Woworuntu yang didirikan pada tahun 1930.

Pada masa sekarang bangunan ini dimiliki oleh Emma Idham (Tiji Cafe).

Bulan Maret tahun 1942 bangunan ini pernah dipakai sebagai tempat tinggal Bung Karno. 

Baca juga: 6 Wisata Sumatera Barat yang Merupakan Cagar Budaya di Kota Padang, Menarik untuk Dikunjungi

Pada waktu itu pemerintah Belanda takut Bung Karno akan dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia. 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved