Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Kelanjutan Sidang Kasus Narkoba, Saksi Jelaskan Kronologi Transaksi Sabu Irjen Teddy Minahasa
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang pemeriksaan saksi perdana dalam kasus peredaran narkoba.
Kemudian Anita mengaku mendapatkannya dari mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Tim penyidik pun melakukan penjebakan agar Dody datang ke kediaman Anita.
Namun, ternyata Dody menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif untuk berpura pura menjadi dirinya.
Arif pun tertangkap oleh tim penyidik. Kemudian dia diinterogasi.
Dari Arif diperoleh keterangan bahwa Anita membeli sabu dari Dody 1 kilogram seharga Rp 300 juta.
Baca juga: Bantah Terlibat Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Sebut Ada yang Ingin Menghabisi Kariernya
Uang tersebut pun telah diberikan Anita secara bertahap, yaitu tiga kali.
Kemudian dari interogasi Arif diperoleh informasi bahwa masih ada sejumlah sabu lagi di kediaman orang tua Dody di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
"Kita ke rumah Pak Dody, itu dua paket seberat 995 dan 984 gram," ujar Tri.
Berdasarkan informasi itulah tim penyidik menangkap Dody di kediamannya dan menyita sekitar dua kilogram sabu yang dipisah menjadi dua klip plastik.
Kemudian dari interogasi Dody diperoleh informasi bahwa sabu itu merupakan penyisihan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.
Baca juga: Berita Populer Sumbar: 7 Siswa SD Kota Pariaman Keracunan, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang
Dody pun mengaku dirinya diperintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatra Barat untuk menukar sebagaian barang bukti tersebut dan menjual ke Anita.
"Saat penangkapan didapat keterangan bahwa barang itu adalah penyisihan. Hasil introgasi Pak Dody, itu penyisihan yang diperintahkan Kapolda untuk diberikan ke Linda," kata saksi Joko Saputro di dalam persidangan yang sama.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, 10 Saksi Jelaskan Kronologi Penjualan Sabu Irjen Teddy Minahasa,
Pengadilan Tingkat Banding Putuskan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dihukum 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tetap Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Hukuman dengan 5 Alasan |
![]() |
---|
Banding Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Kena Pecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.