Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Kelanjutan Sidang Kasus Narkoba, Saksi Jelaskan Kronologi Transaksi Sabu Irjen Teddy Minahasa

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang pemeriksaan saksi perdana dalam kasus peredaran narkoba.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Sidang perdana pemeriksaan saksi kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (7/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (9/2/2023).

Sidang pemeriksaan saksi perdana dalam kasus peredaran narkoba dihadiri Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara 

Dia disidang bersama dua terdakwa lainnya yaitu mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto dan Linda Pujiastuti alias Anita.

Dalam persidangan hari ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sepuluh saksi dari pihak penyidik.

Kesepuluh penyidik tersebut ialah Tri Hamdani, Rio Hangwidya Kartika, Joko Saputro, Irwan Hadi Saputra, Praditama Ramadhan, Pahlevi Aubedillah, Syukur Hendry Saputra, Rinaldi alias Anang, Heru Prayitno, dan Sapri.

Baca juga: Besok Majelis Hakim Bacakan Putusan Sela Irjen Teddy Minahasa Terkait Peredaran Narkoba

Para penyidik tersebut diketahui bertugas dalam penangkapan dan penyidikan terdakwa dan saksi-saksi lain yang berkaitan dengan peredaran narkoba dalam kasus ini.

Dalam kesaksiannya, mereka memberikan keterangan mengenai awal pengungkapan kasus yang menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ini.

Diawali dari penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu.

"Awalnya hanya backup Polres Metro Jakarta Pusat karena hanya melakukan penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu," ujar saksi Tri Hamdani di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dari keduanya diperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari Ariel alias Abeng.

Baca juga: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa, Disebut Tak Mendasar

Lalu Abeng mendapat dari Amat alias Ambon.

Ambon sendiri rupanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat.

Kemudian Ambon mengaku mendapat sabu dari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.

Kompol Kasranto pun mengaku mendapat sabu dari seorang gembong narkoba bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

"Kemudian kita langsung mengamankan Pak Kasranto. Kemudian didapat informasi barang itu didapat dari Bu Linda," kata Tri.

Baca juga: Hotman Paris Minta Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Disidangkan di Bukittinggi

Kemudian Anita mengaku mendapatkannya dari mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Tim penyidik pun melakukan penjebakan agar Dody datang ke kediaman Anita.

Namun, ternyata Dody menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif untuk berpura pura menjadi dirinya.

Arif pun tertangkap oleh tim penyidik. Kemudian dia diinterogasi.

Dari Arif diperoleh keterangan bahwa Anita membeli sabu dari Dody 1 kilogram seharga Rp 300 juta.

Baca juga: Bantah Terlibat Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Sebut Ada yang Ingin Menghabisi Kariernya

Uang tersebut pun telah diberikan Anita secara bertahap, yaitu tiga kali.

Kemudian dari interogasi Arif diperoleh informasi bahwa masih ada sejumlah sabu lagi di kediaman orang tua Dody di Harjamukti, Cimanggis, Depok.

"Kita ke rumah Pak Dody, itu dua paket seberat 995 dan 984 gram," ujar Tri.

Berdasarkan informasi itulah tim penyidik menangkap Dody di kediamannya dan menyita sekitar dua kilogram sabu yang dipisah menjadi dua klip plastik.

Kemudian dari interogasi Dody diperoleh informasi bahwa sabu itu merupakan penyisihan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

Baca juga: Berita Populer Sumbar: 7 Siswa SD Kota Pariaman Keracunan, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang

Dody pun mengaku dirinya diperintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatra Barat untuk menukar sebagaian barang bukti tersebut dan menjual ke Anita.

"Saat penangkapan didapat keterangan bahwa barang itu adalah penyisihan. Hasil introgasi Pak Dody, itu penyisihan yang diperintahkan Kapolda untuk diberikan ke Linda," kata saksi Joko Saputro di dalam persidangan yang sama.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, 10 Saksi Jelaskan Kronologi Penjualan Sabu Irjen Teddy Minahasa, 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved