Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Hotman Paris Minta Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Disidangkan di Bukittinggi
Dalam persidangan hari ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi pihak terdakwa.
TRIBUNPADANG.COM - Hotman Paris Hutapea meminta kasus pengedaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa disidangkan di Kota Bukittinggi.
Hotman Paris diketahui sebagai kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba.
Irjen Pol Teddy Minahasa kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Senin (6/2/2023).
Dalam persidangan hari ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi pihak terdakwa.
Diantaranya terkait usulan sidang di Bukittinggi atau mengenai kewenangan PN Jakarta Barat dalam mengadili perkara ini.
Baca juga: Bantah Terlibat Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Sebut Ada yang Ingin Menghabisi Kariernya
Menurut tim JPU, PN Jakarta Barat memiliki kewenangan untuk mengadili Teddy karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di Jakarta Barat.
Di dalam dakwaan tertera bahwa sabu 5 kilogram yang diperintahkan Teddy untuk ditukar, kemudian dijual hingga sampai ke Jakarta Barat.
Sebagaimana tertera di dalam dakwaan, Teddy memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menjual 5 kilogram sabu tersebut.
Dody kemudian meminta orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif untuk melakukan jual-beli dengan Linda Pujiastuti alias Anita.
Transaksi pun dilakukan di kediaman Linda di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca juga: Terungkap di Sidang Perdana, Irjen Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta dari AKBP Dody Prawiranegara
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita dalam dakwaan tidak hanya menguraikan unsur penukaran saja. Namun terdapat unsur-unsur lainnya yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yaitu tepatnya di Perumahan Taman Kedoya Baru Blok D12 Nomor 29 RT 19 RW 4, Kelurahan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (6/2/2023).
Jaksa penuntut umum menilai, tim penasihat hukum Teddy hanya mendalilkan perbuatan kliennya pada unsur menukar.
Yang mana perbuatan menukar sabu dengan tawas itu terjadi di Bukittinggi, Sumatra Barat.
"Sementara dalam Pasal 114 ayat 2 mengatur berbagai perbuatan yang bersifat alternatif, antara lain: unsur menambahkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, atau menghilangkan," ujar jaksa penuntut umum dalam tanggapannya terhadap eksepsi Teddy Minahasa di persidangan.
Pada persidangan pekan lalu, pihak Teddy Minahasa menyinggung kewenangan PN Jakarta Barat dalam eksepsinya.
Baca juga: Berita Populer Sumbar: 7 Siswa SD Kota Pariaman Keracunan, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang
Pengadilan Tingkat Banding Putuskan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dihukum 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tetap Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Hukuman dengan 5 Alasan |
![]() |
---|
Banding Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Kena Pecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.