Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Hotman Paris Minta Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Disidangkan di Bukittinggi

Dalam persidangan hari ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi pihak terdakwa.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Hotman Paris Hutapea meminta kasus pengedaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa disidangkan di Kota Bukittinggi.

Hotman Paris diketahui sebagai kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba.

Irjen Pol Teddy Minahasa kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Senin (6/2/2023).

Dalam persidangan hari ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi pihak terdakwa.

Diantaranya terkait usulan sidang di Bukittinggi atau mengenai kewenangan PN Jakarta Barat dalam mengadili perkara ini.

Baca juga: Bantah Terlibat Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Sebut Ada yang Ingin Menghabisi Kariernya

Menurut tim JPU, PN Jakarta Barat memiliki kewenangan untuk mengadili Teddy karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di Jakarta Barat.

Di dalam dakwaan tertera bahwa sabu 5 kilogram yang diperintahkan Teddy untuk ditukar, kemudian dijual hingga sampai ke Jakarta Barat.

Sebagaimana tertera di dalam dakwaan, Teddy memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menjual 5 kilogram sabu tersebut.

Dody kemudian meminta orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif untuk melakukan jual-beli dengan Linda Pujiastuti alias Anita.

Transaksi pun dilakukan di kediaman Linda di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca juga: Terungkap di Sidang Perdana, Irjen Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta dari AKBP Dody Prawiranegara

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita dalam dakwaan tidak hanya menguraikan unsur penukaran saja. Namun terdapat unsur-unsur lainnya yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yaitu tepatnya di Perumahan Taman Kedoya Baru Blok D12 Nomor 29 RT 19 RW 4, Kelurahan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (6/2/2023).

Jaksa penuntut umum menilai, tim penasihat hukum Teddy hanya mendalilkan perbuatan kliennya pada unsur menukar.

Yang mana perbuatan menukar sabu dengan tawas itu terjadi di Bukittinggi, Sumatra Barat.

"Sementara dalam Pasal 114 ayat 2 mengatur berbagai perbuatan yang bersifat alternatif, antara lain: unsur menambahkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, atau menghilangkan," ujar jaksa penuntut umum dalam tanggapannya terhadap eksepsi Teddy Minahasa di persidangan.

Pada persidangan pekan lalu, pihak Teddy Minahasa menyinggung kewenangan PN Jakarta Barat dalam eksepsinya.

Baca juga: Berita Populer Sumbar: 7 Siswa SD Kota Pariaman Keracunan, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved