Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Hotman Paris Minta Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Disidangkan di Bukittinggi

Dalam persidangan hari ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi pihak terdakwa.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). 

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyebut bahwa tuduhan menukar sabu dengan tawas terjadi di Bukittinggi.

"Yang oleh karenanya masuk ke wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukit Tinggi dan sama sekali bukan wewenang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum Teddy Minahasa dalam persidangan pada Kamis (2/2/2023).

Oleh sebab itu, Hotman Paris meminta agar perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi atau Pengadilan Negeri Padang.

"Karena locus delictinya adalah Kota Padang  atau Kota Bukittinggi, maka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Padang atau Pengadilan Negeri Bukittinggi.," kata Hotman Paris.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Minta Teddy Minahasa Disidang di Bukittinggi,

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved