Kota Padang Panjang

Motif Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak 2019 di Padang Panjang hingga Melahirkan

Informasi itu terkuak usai korban melapor ke Polres Padang Panjang, pasca dicabuli lagi pada 1 Februari 2023 lalu.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
Polres Padang Panjang
Seorang ayah di Padang Panjang tega mencabuli anak perempuannya hingga hamil dan melahirkan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Seorang ayah di Padang Panjang cabuli anak perempuannya hingga hamil.

Tindakan ayah cabuli anak kandung tersebut telah berlangsung sejak 2019 lalu.

Informasi itu terkuak usai korban melapor ke Polres Padang Panjang, pasca dicabuli lagi pada 1 Februari 2023 lalu.

Diketahui, korban adalah anak kandung dari pelaku. Korban saat ini sudah berusia 18 tahun dan memiliki seorang anak laki-laki dari hasil persetubuhan yang dilakukan pelaku.

Dari informasi yang didapatkan TribunPadang.com, pelaku ternyata masih memiliki istri dan dirinya juga hidup serumah dengan korban.

Baca juga: Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Padang, Pelaku Ditetapkan Tersangka Meski Tak Mengaku

"Motif dari pelaku melakukan pencabulan kepada anaknya itu, didasari tidak kuat mengontrol hawa nafsu akibat sering menonton film porno," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal.

Diberitakan sebelumnya, Seorang ayah di Padang Panjang tega mencabuli anak perempuannya hingga hamil dan melahirkan.

Pencabulan itu terungkap saat korban melapor ke Polres Padang Panjang, terkait tindak pidana pencabulan yang dialaminya

Saat ini, pelaku telah ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang dengan laporan polisi Nomor : LP/B/15/II/2023/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, tanggal 2 Februari 2023.

Kasat Reskerim Polresta Bukittinggi, Iptu Istiklal mengatakan, pelaku berinisial NZ (51) ditangkap polisi saat berada di jalan Lubuk Mata Kucing, Kelurahan Pasar Usang, Padang Panjang.

Baca juga: Jumat Curhat, Polsek Koto Tangah Terima Keluhan Warga Soal Perbuatan Cabul dan Tawuran

"Pelaku ditangkap pada Kamis (2/2/2023) lalu, karena melakukan tindak pidana pencabulan, terlebih tindakan itu dilakukan kepada anak kandungnya sendiri," kata Istiklal, Rabu (8/2/2023).

Istiklal mengatakan, pencabulan itu telah dilakukan pelaku kepada putrinya sejak 2019 lalu.

Bahkan, kata Istiklal, menurut keterangan yang didapat polisi, pelaku telah lebih dari 20 kali melakukan persetubuhan dengan korban.

"Korban ini masih berusia 18 tahun, dan kini telah mempunyai seorang anak laki-laki hasil dari persetubuhan yang dilakukan ayahnya itu," kata Istiklal.

Istiklal mengatakan, motif dari pelaku melakukan pencabulan kepada anaknya itu, didasari tidak kuat mengontrol hawa nafsu akibar sering menonton film porno.

Baca juga: Berita Populer Sumbar Cabul di Bukittinggi, Truk Masuk Jurang di Sitinjau Lauik

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved