Kota Pariaman

Bandar Pemasok Sabu di Kawasan Pariaman Ditangkap Polisi, Sudah DPO Sejak 2021

Polisi menangkap bandar narkotika jenis sabu yang memasok kebutuhan pengguna di kawasan Pariaman dan sekitarnya.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Kapolres Pariaman saat menunjukan barang bukti penangkapan bandar narkoba di Polres Pariaman, Senin (6/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Satu dari dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang diamankan Polres Pariaman merupakan Target Operasi Antik Singgalang 2023.

Penangkapan yang berlangsung pada Minggu (5/2/2023) dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan polisi dan laporan warga.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz mengatakan, TO Antik Singgalang 2023 ini berinisal ZR (43).

ZR ini merupakan resedivis yang baru keluar pada tahun 2018 karena kasus togel.

Lalu pada 2021, ia ditetapkan sebagai DPO kasus Narkoba setelah seorang kaki tangannya tertangkap.

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Orang Terduga Pengedar di Pariaman, Sita Puluhan Paket Sabu-sabu Siap Edar

Namun ZR berhasil menghilang sementara waktu dan baru berhasil diamankan, Minggu (6/2/2023).

"Jadi pelaku ini sudah kami targetkan dan akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Desa Kalua Pariaman Timur Kota Pariaman," jelasnya.

ZR ini kata Kapolres statusnya ada bandar narkotika jenis sabu yang memasok kebutuhan pengguna di kawasan Pariaman dan sekitarnya.

Narkotika jenis sabu ini ia peroleh dari Lubuk Alung Padang Pariaman dan ia edarkan untuk semua kalangan di Kota Pariaman dan sekitarnya.

Selain ZR pihaknya juga menangkap koleganya berinisial SF (27) di tempat terpisah.

Baca juga: Jumat Curhat Polres Pariaman, Terima Keluhan Masyarakat soal Harkamtibmas

Kedua pelaku ini akan diganjar pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

Selain pelaku, polres Pariaman juga mengamankan sejumlah barang bukti tujuh buah klip plastik bening ukuran sedang dan 28 buah klip plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Serta satu unit timbangan digital, dua unit Hp, satu unit kendaraan roda dua merek satria FU dan uang tunai sebesar Rp 1.120.000.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved