Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Bantah Terlibat Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Sebut Ada yang Ingin Menghabisi Kariernya

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui tim penasihat hukumnya.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). 

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Baca juga: Maling di Padang Gunakan Uang Hasil Curi HP dan Laptop Mahasiswa untuk Beli Baju

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tolak Dakwaan Jaksa, Teddy Minahasa Merasa Ada Pihak yang Ingin Hancurkan Kariernya, 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved