Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Bantah Terlibat Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Sebut Ada yang Ingin Menghabisi Kariernya
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui tim penasihat hukumnya.
TRIBUNPADANG.COM- Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa menyebut ada pihak yang ingin menghabisi kariernya di kepolisian.
Hal ini terungkap, saat terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui tim penasihat hukumnya.
Dalam eksepsi atau nota keberatannya, Irjen Teddy Minahasa mengungkapkan adanya pihak yang ingin menjatuhkannya kariernya sebagai anggota Polri.
Kecurigaan itu dimulai saat dirinya mendapat ucapan selamat dari Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, gembong narkoba yang juga terlibat kasus ini.
Saat itu, Teddy baru saja mendapat promosi jabatan menjadi Kapolda Jawa Timur.
Baca juga: Terungkap di Sidang Perdana, Irjen Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta dari AKBP Dody Prawiranegara
Kemudian Linda mengirim pesan ucapan selamat kepadanya sekaligus kalimat terkait transaksi narkoba degan kalimat "Invoice kedua wes cair."
Kalimat itu dianggap Teddy sebagai pancingan agar dirinya membalas, sehingga terjadi percakapan tentang transaksi narkoba.
"Seolah-olah ingin menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui transaksi narkotika antara Linda Pujiastuti alias Anita dengan Dody Prawiranegara,"kata pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea saat membacakan eksepsi pada persidangan Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Padahal menurut Hotman, pada saat pesan Whatsapp tersebut dikirimkan, Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap jaringan narkoba dibawah Linda Pujiastuti alias Anita.
Kemudian pihak Teddy juga menyinggung barang bukti sabu yang tidak ditemukan di rumah ataupun kantornya.
Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Hari Ini, Terkait Kasus Peredaran Narkoba
Oleh sebab itu dia menyebut dakwaan tim JPU tidak berdasar.
Bahkan dia mengklaim ada pihak yang hendak menghancurkan kariernya sebagai jenderal bintang dua.
"Barang bukti narkotika yang jelas-jelas dimiliki oleh Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita, sehingga cukup beralasan bagi terdakwa untuk mempertanyakan siapakah yang ingin menamatkan karir cemerlang terdakwa?"
Dalam dakwaan kasus ini, terungkap bahwa Teddy dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi sebesar 41,3 kilogram.
Baca juga: Alex Bonpis Ditangkap, Buron Penerima Sabu yang Dijual Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa
Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.
Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Baca juga: Maling di Padang Gunakan Uang Hasil Curi HP dan Laptop Mahasiswa untuk Beli Baju
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tolak Dakwaan Jaksa, Teddy Minahasa Merasa Ada Pihak yang Ingin Hancurkan Kariernya,
Pengadilan Tingkat Banding Putuskan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dihukum 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tetap Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Hukuman dengan 5 Alasan |
![]() |
---|
Banding Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Kena Pecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.