Berita Populer Sumbar
Populer Sumbar: Pencurian Ternak di Agam dan Gubernur Sumbar Resmikan Program Wash Sirukam
Berikut ini adalah sejumlah berita yang populer di Sumbar dalam 24 jam terakhir di TribunPadang.com. Ada berita tentang pencurian ternak di Agam dan
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
Diberitakan sebelumnya, tiga pemuda pelaku pencurian ternak sapi ditangkap polisi di Jorong Labuhan, Nagari Tiku Limo Jorong, Tanjung Raya, Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Baca juga: POPULER PADANG: Satpol PP Temukan 2 Pasangan Ilegal dan Polisi Tangkap Residivis Kasus Narkoba
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (21/1/2023) kemarin. Lokasi tepatnya di gerbang Pos Satpam PT. Mutiara Agam.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Agung Pratomo mengatakan, masing-masing pelaku berinisial AF (42), RD (37) dan IS (45).
"Melancarkan aksinya berempat orang, tapi yang berhasil kami amankan kemarin itu hanya tiga orang ini, satu lagi buron," kata Agung, Minggu (22/1/2023).
Agung menyebut, pelaku melancarkan aksi pencuriannya itu dengan cara memasukan sapi curian kedalam mobil yang direntalnya.
"Pelaku ini diketahui beraksi pada pagi hari, dan beruntung kami bisa menangkapnya tak jauh dari lokasi pencurian, jaraknya sekira 4 kilometer," kata Agung.
Baca juga: Siaga Erupsi Gunung Marapi, BPBD Agam dan KSB Candung Survei Jalur dan Pasang Rambu Evakuasi
Tertangkapnya aksi pencurian itu, kata Agung, juga dibantu oleh masyarakat sekitar. Sebab, aksi pencurian terhadap ternak di lokasi itu sudah sangat sering terjadi.
Hal tersebut, kata Agung, membuat masyarakat lebih waspada dan bisa mengetahui kapan jadwal pelaku akan melakukan pencurian.
"Rencana jahat pelaku sudah terendus oleh pihak kami, lalu ketika mendapatkan informasi bahwa pelaku berhasil mencuri ternak, kami memantau pergerakan mereka dari belakang," terang Agung.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Agam, hal itu dilakukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutur Agung.
Akibat tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku, bisa dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
2. Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Gubernur Mahyeldi Resmikan Program Wash Sirukam
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah meninjau sekaligus meresmikan program pembangunan sarana air bersih, kerjasama antara Nagari Sirukam dengan YBM BRILian RO Padang dan Human Initiative Sumatera Barat l, di Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sabtu (21/1/2023).
Dalam Sambutannya, Gubernur Mahyeldi sangat mengapresiasi aksi yang menjawab kebutuhan masyarakat seperti ini.
"Ini luar biasa, programnya sangat sesuai dengan kebutuhan masyarakat, yaitu penyediaan air bersih,"ujar gubernur.
4 BERITA POPULER SUMBAR: Pemuda di Agam Perbaiki Jalan Rusak & Angin Kencang Rusak Tenda Pernikahan |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Pemko Dirikan Posko Pengaduan Kebakaran, 21 Tahun Merintis Lenyap Seketika |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Gapura Roboh di Indarung, Lahan Terbakar, Harga TBS Sawit |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Belasan Motor Terjaring Operasi Cipta Kondisi, Tawuran Remaja dan Kebakaran |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Gubernur Mahyeldi Lantik Sejumlah Kadis & Polemik Pemindahan Honorer Solok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.