Ibadah Haji 2023

Prinsip Keadilan jadi Alasan Kemenag Naikkan Biaya Ibadah Haji 2023 Rp 69 Juta

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60.

Editor: Rahmadi
Thinkstock
ilustrasi-jamaah-umrah-di-mekkah 

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 % , sementara yang 70 % menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung dia.

Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

Baca juga: Menag Usulkan Biaya Naik Haji 2023 Naik Menjadi Rp 69 Juta, Simak Rincianya

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” kata Menag.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Menteri Agama soal Usulan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta per Calon Jemaah, 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved