Kota Padang

Karyawan SJS Plaza Padang Diduga Alami Pelecehan Seksual, SJS: Harus Dibuktikan Terlebih Dahulu

Seorang karyawan SJS Plaza di Kota Padang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama pekerja pada Agustus 2022 lalu. Dechtree Ranti Putri ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Aksi demonstrasi LBH Padang menuntut keadilan terhadap korban pelecehan seksual di depan SJS Plaza Kota Padang, Jumat (20/1/2023). 

 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang karyawan SJS Plaza di Kota Padang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama pekerja pada Agustus 2022 lalu.

Hal itu mengemuka ketika puluhan massa aksi LBH Padang menggelar aksi demonstrasi menuntut keadilan terhadap korban pelecehan seksual di depan SJS Plaza Kota Padang, Jumat (20/1/2023).

Dechtree Ranti Putri dari LBH Padang sebagai pendamping korban mengatakan, korban telah mengalami dugaan pelecehan seksual sebanyak dua kali.

Hal tersebut membuat kondisi korban semakin drop karena berbagai faktor, hingga korban mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Pertama, kata Ranti, korban sudah pernah melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan perusahaan dan lingkungan kerja, namun korban tidak mendapatkan respons yang baik.

Baca juga: Update Kasus Pelecehan oleh Dosen: Unand Masih Tunggu Keputusan Soal Sanksi dari Kemendikbud

"Malah korban disudutkan, diasingkan dari lingkungan kerja, dan merasa bersalah sehingga tidak nyaman di lingkungan kerjanya," kata Ranti, Jumat (20/1/2023).

Korban, setelah memutuskan mengundurkan diri dari pekerjaannya, dan kemudian melaporkan dugaan pelecehan seksual ke pihak kepolisian.

Hingga saat ini, katanya, belum ada kepastian hukum terhadap kasus yang menimpa korban, baik itu dari kepolisian maupun dari internal SJS.

"Pihak berwajib meminta rekaman CCTV, namun kata pihak SJS rekaman CCTV sudah tertimpa," ujarnya.

LBH Padang meminta SJS kooperatif untuk mengutamakan perlindungan terhadap korban, dan menghukum pelaku sesuai kewenangan.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Demo Rektorat Unand Terkait Pelecehan, Teriakan Ganyang Predator Menggema

"Pelaku tidak diapa-apakan, kuasa hukumnya hanya menyerahkan ke pihak berwenang saja. Sedangkan dalam kasus ini pihak SJS harus mengambil sikap," kata Ranti.

Kata dia, ada dua mekanisme dalam penanganan kekerasan seksual, yakni diselesaikan secara internal dan pidana.

"Di internal SJS tidak ada upaya yang jelas melindungi korban," ujar dia.

Di samping itu, lanjut Ranti, berdasarkan keterangan korban, sang pacar juga terdampak karena kasus yang menimpanya.

Sang pacar harus mendekam di penjara, lantaran membela korban dengan memukul terduga pelaku.

Baca juga: Pelaku Diduga Pelecehan Seksual di Bukittinggi Terindikasi ODGJ, Kini Tengah Diinterogasi Polisi

"Korban cerita kepada pacarnya, dan sang pacar menonjok terduga pelaku, sehingga pacarnya masuk penjara dalam dugaan penganiayaan," tuturnya.

"Yang tidak fair, proses penegakan hukum terhadap pacarnya sangat cepat," pungkas dia.

Jawaban Kuasa Hukum SJS

Kuasa hukum SJS Plaza Padang, Yohannas Permana mengatakan, kliennya yaitu pihak SJS kooperatif dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja itu.

"Soal penuntutan terhadap diduga pelaku, dia masih diduga pelaku, kita tunggu putusan tetap dulu, kalau inkrah, atau setidaknya ditetapkan tersangka akan langsung kami tindak lanjuti," kata Yohannas Permana.

Ia mengatakan, memang ada narasi bahwa telah terjadi pelecehan seksual di SJS, namun harus dibuktikan terlebih dahulu.

"Belum pasti kekerasan seksual, baru diduga, kalau sudah terbukti, dan diduga pelaku ditetapkan tersangka dan bersalah, baru ada proses hukum. Kenapa tidak kita lakukan proses di internal? Karena tidak ada kepastian hukum, kalau sudah ada baru bisa kita berhentikan (terduga pelaku)," ujar dia.

"Pertanyaan saya satu, tenaga kerja siapa yang tanggung jawab? masalah pesangon siapa yang tanggung jawab?," lanjut Yohannas.
 

Baca juga: Respons Demo Mahasiswa, Rektor UIN IB Padang Bakal Bentuk Satgas Penanganan Pelecehan Seksual

Kata dia, SJS menghargai proses penegakan hukum yang berlaku. Polisi, kata dia, memang sudah meminta rekaman CCTV ke pihak SJS untuk mengusut dugaan pelecehan seksual itu.

Yohannas melanjutkan, SJS sudah mempersilahkan pihak kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV.

Kemudian ia juga membantah bahwa rekaman CCTV di SJS telah dihapus, sementara menurutnya rekaman CCTV itu akan hilang otomatis setelah tiga pekan.

"Pertiga pekan rekaman CCTV ditimpa dengan hal yang baru. CCTV kemungkinan tertimpa, kalau tidak percaya silakan datang. Kita tidak menghapus," katanya.

Adapun Yohannas juga menyinggung soal surat resmi LBH Padang pada 6 Januari 2023.

"Kita sudah jawab resmi, harusnya tak ke sini lagi, takutnya ini digiring isu dengan kepentingan SJS, kalau masih lanjut, dan berbau pencemaran nama baik, maka kita juga akan ambil sikap," pungkas Yohannas. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved