Kabupaten Solok

Bupati Epyardi Datangi Kemendagri, Minta Kejelasan Permendagri Tapal Batas Solok-Tanah Datar

Kedatangan ke Dirjen Bina Administrasi Wilayah adalah untuk meninjau serta memastikan sejauh mana progres tentang penetapan batas wilayah

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
istimewa
Pertemuan Bupati Solok Epyardi Asda didampingi sejumlah perangkat daerah Kabupaten Solok di Kemendagri, Jakarta, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNPADAG.COM, SOLOK - Bupati Solok Epyardi Asda menemui Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta,  Rabu (18/1/2023).

Hal itu terkait sengketa tapal batas antara Kabupaten Solok dengan Kabupaten Tanah Datar, di segmen Nagari Simawang-Bukit Kanduang, yang sempat menimbulkan polemik beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungan tersebut, Epyardi Asda didampingi  oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Medison, Kepala Dinas Kominfo Teta Midra, Kepala Bagian Pemerintahan Efiyardi, Camat X Koto Diatas Riswandi Bahauddin, serta Walinagari Bukit Kanduang Asriyandi.

"Kedatangan Saya ke Dirjen Bina Administrasi Wilayah adalah untuk meninjau serta memastikan sejauh mana progres tentang penetapan batas wilayah antara Kabupaten Solok dengan Kabupaten Tanah Datar hingga nanti ditetapkan menjadi Permendagri," katanya saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).

Epyardi mengatakan, dirinya saat ini menghargai proses keluarnya Permendagri soal tapal batas tersebut.

Baca juga: Dinilai Bangun Jalan di Tapal Batas yang Belum Sah, Pemkab Tanah Datar: Milik Nagari Simawang

Lokasi pembangunan jalan di di Nagari Simawang,  tapal batas yang jadi masalah antara Kabupaten Solok dan Tanah Datar, Kamis (5/1/2023).
Lokasi pembangunan jalan di di Nagari Simawang, tapal batas yang jadi masalah antara Kabupaten Solok dan Tanah Datar, Kamis (5/1/2023). (TribunPadang.com/Nandito Putra)

Ia mengatakan tidak ingin melanggar kesepakatan yang penyelesaiannya sudah difasilitasi oleh tim penegasan batas pusat, provinsi dan bahkan Kabupaten Tanah Datar sendiri.

Lebih lanjut, Epyardi mengatakan banyak hal positif dari penyelesaian batas daerah.

"Seperti kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, efisiensi dan efektivitas pelayanan pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan administrasi kependudukan dan sebagainya," ungkapnya.

Terkait dengan batas daerah Kabupaten Solok yang sengaja diserobot oleh Pemkab Tanah Datar, Epyardi mengatakan Kemendagri akan segera menetapkan peraturannya.

"Ya, setelah peraturannya ditetapkan, seandainya ada yang melanggar maka hal ini juga akan kita kembalikan dan kita serahkan kepada pihak yang berwewenang dalam hal ini," katanya.

Baca juga: Sengketa Tapal Batas: Pemkab Tanah Datar Bangun Jalan Wilayah Perbatasan, Pemkab Solok Meradang

Pada pertemuan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Safrizal mengatakan persoalan tapal batas antara Kabupaten Solok dengan Kabupaten Tanah Datar progresnya sudah hampir tuntas.

Kemudian, kata dia, saat ini proses harmonisasinya juga sudah selesai dan hanya menunggu persetujuan dari Presiden untuk ditetapkan sebagai Permendagri.

"Tidak hanya Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar yang menunggu Permendagri tentang tapal batas, beberapa daerah lain juga sedang menunggu Permendagri tentang tapal batas. Mudah-mudahan prosesnya dalam waktu dekat akan selesai," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved