Kota Padang

Tak Dijemput Orang Tua, 2 Pelajar Kedapatan Bolos di Pantai Padang Diantar Satpol PP Ke Rumahnya.

Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan setelah diberikan nasehat, kedua pelajar bolos ini diantarkan pulang ke rumahnya

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
istimewa
Satpol PP Padang saat mendapati 2 pelajar bolos di kawasan Pantai Padang, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua orang siswi SMA yang ditertibkan Satpol PP Kota Padang dikawasan tepi pantai Padang akhirnya diantarkan pihak Satpol PP kerumah orang tuanya, Selasa (17/1/2023) sore.

Kedua pelajar ini ditertibkan karena diduga bolos saat jam pelajaran berlangsung.

Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan setelah diberikan nasehat, kedua pelajar bolos ini diantarkan pulang ke rumahnya masing-masing.

“Karena tidak ada orang tuanya yang menjemput, selanjutnya para pelajar ini kami antarkan pulang kembali ke rumah masing-masing, yang beralamat di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah,”ujar Mursalim.

Mursalim mengatakan, ini salah satu upaya Satpol PP Kota Padang dalam memberikan pembinaan dan edukasi bersama kedua orang tuanya dan pelajar. 

Baca juga: Habis Masa Tayang, 20 Reklame Komersial di Padang Dibongkar Bapenda dan Satpol PP

Tujuannya untuk ngantisipasi dan mengurangi tindakan yang dapat merugikan masa depan dari generasi penerus bangsa.

Jika dibiarkan, menurutnya mereka akan terbiasa untuk bolos belajar, tentu akan berdampak kepada dunia pendidikan dan nilai mereka menjadi anjlok.

Hal ini tentu juga bisa berpengaruh kepada pergaulan yang tidak baik nantinya.

"Satpol PP sebagai penegak perda juga di amanatkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,"ungkap Mursalim.

Lebih lanjut Mursalim mengimbau kepada para orang tua agar jangan lengah mengawasi pergaulan anak anak karena pengaruh pergaulan tentu berimbas kepada masa depan mereka.

Baca juga: Belasan Pelajar di Bukittinggi Diamankan Satpol PP saat Lagi Bolos dan Nongkrong di Warung

"Mari kita tetap intens mengawasi pola belajar anak-anak kita dengan harapan mereka jauh dari perbuatan dan tindakan yang berbahaya, "Himbau Mursalim

Diberitakan sebelumnya, Dua orang pelajar perempuan diduga bolos, diamankan Satpol PP Padang saat sedang asyik nongkrong di bibir Pantai Padang, Selasa (17/1/23).

Mereka terkejut saat dihampiri oleh anggota Satpol PP yang sedang berpatroli di kawasan tersebut.

Mirisnya salah seorang dari mereka didapati sedang merokok dan keduanya diangkut ke Mako Satpol PP Padang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Mursalim menyayangkan prilaku pelajar yang merokok saat masih menggunakan seragam sekolah tersebut.

Baca juga: Satpol PP Padang Amankan 15 Pasangan Mesum, Ditemukan Lagi Tidur Berduaan di Kamar Kos

"Pelajar ini ditertibkan pada pukul 09.30 WIB, salah satu dari mereka ada yang merokok, yang bersangkutan kita amankan ke Mako dan sudah kita serahkan ke PPNS," ucap Mursalim.

Mursalim mengatakan kedua pelajar ini merupakan siswa sekolah menengah atas swasta di Kota Padang.

Dijelaskan Mursalim, penertiban ini untuk meminimalisir tawuran dan  kenalakan remaja di lingkungan para pelajar.

Satpol PP juga menanggapi Perda Nomor 5 tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya pasal 73 yang berisikan larangan terhadap peserta didik atau pelajar tidak boleh berkeluyuran pada saat jam pelajaran berlangsung.

Mursalim mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Padang, khususnya pada orangtua, guru agar jangan pernah bosan menegur, ataupun mengingatkan kepada pelajar, untuk tidak keluyuran pada jam pelajaran.

Baca juga: Kedapatan Keluyuran saat Jam Pelajaran, 8 Pelajar Diangkut Pamong ke Mako Satpol PP Padang

"Sebagai pembinaan, kita serahkan ke PPNS untuk didata dan dimintai keterangan. Kita juga akan panggil orang tua dari pelajar tersebut, serta kita juga akan undang pihak sekolah.",tutupnya

Sementara itu, kedua pelajar berinisial FY(18) dan DA(18) menepis disebut bolos, mereka mengaku baru saja keluar karena sudah jam istirahat.

"Dikarenakan tidak memiliki kantin di sekolah, kami dibolehkan keluar pada jam istirahat, 09.50 Wib, tetapi tidak memakai kendaraan," ujar FY (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved