Berita Populer Padang

Populer Padang: Perwako PKL Nomor 438 Tahun 2018, Masa Jabatan Wako Hendri Septa Berakhir 2023

Berita populer Padang Perwako PKL Nomor 438 Tahun 2018 dan masa jabatan Hendri Septa yang berakhir 2023.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Istimewa
Satpol PP Kota Padang mengangkut gerobak PKL milik warga yang mangkal di fasilitas umut, kawasan Pantai Padang, Kota Padang, Kamis (20/10/2022). 

Bagi Hendri Septa, yang terpenting fokus bekerja sesuai perencanaan yang sudah disiapkan.

"Saya dak tahu, bagi saja terserah saja yang terpenting kerja saja. Bisa sampai akhir tahun ini ataupun sesuai SK," ujar Hendri Septa, Selasa (17/1/2023)

Baca juga: Penyegaran Birokrasi Awal Tahun, Wali Kota Padang Hendri Septa Lantik 122 Pejabat Eselon III dan IV

Hendri Septa mengaku semua program unggulan (progul) yang dijanjikannya pada kampanye dulu selesai tahun 2023 ini.

"Saya sudah membuat perencanaan semua progul selesai tahun 2023," ujarnya.

Diketahui, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 berakhir pada 2023.

Diberitakan sebelumnya, masa jabatan empat kepala daerah atau wali kota di Sumatera Barat (Sumbar) akan berakhir pada tahun 2023 ini.

Di antaranya Kota Pariaman, Kota Padangpanjang, Kota Sawahlunto dan Kota Padang.

Hal ini dibenarkan Kepala Bilo Pemerintahan Setda Pemrpov Sumbar Doni Rahmat saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (11/1/2022)

Menurut Doni Rahmat, masa jabatan Wali Kota Pariaman, Wali Kota Padang Panjang dan Wali Kota Sawahlunto akan berakhir pada bulan Oktober 2023.

"Akhir jabatan yang pasti tahun ini Pariaman, Padang Panjang dan Sawahlunto," ujarnya.

Ia menambahkan, sementara masa jabatan Wali Kota Padang diperkirakan berakhir pada bulan Desember 2023.

Dijelaskannya, akhir jabatan wali kota Padang sebenarnya pada bulan April 2024, namun sesuai arahan pusat diperkirakan akan habis pada Desember 2023.

"Sebenarnya akhir masa jabatan Wali Kota Padang pada April 2024 nanti, namun karena regulasi seperti arahan pusat, kemungkinan Padang habis di Desember 2023, namun kita masih menunggu surat pastinya," ujarnya.

Doni Rahmat mengatakan, jabatan wali kota nantinya akan diisi pejabat Wali Kota sampai pejabat resmi dilantik.

"Nanti pj akan diusulkan DPRD, Gubernur dan Kemendari, masing-masing tiga nama," ujarnya.

Menurut Doni, syarat utama pj wali kota haruslah ASN pratama utama atau esselon II.  (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved