Berita Populer Padang

Populer Padang: Perwako PKL Nomor 438 Tahun 2018, Masa Jabatan Wako Hendri Septa Berakhir 2023

Berita populer Padang Perwako PKL Nomor 438 Tahun 2018 dan masa jabatan Hendri Septa yang berakhir 2023.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Istimewa
Satpol PP Kota Padang mengangkut gerobak PKL milik warga yang mangkal di fasilitas umut, kawasan Pantai Padang, Kota Padang, Kamis (20/10/2022). 

Ini diungkapkan Budi Syahrial usai menemani KPP bersua Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (16/1/20223)

Budi Syahrial juga meminta Perwako 438 Tahun 2018 tentang Jam dan Lokasi Berdagang Bagi PKL di kawasan Pasar Raya Padang dicabut.

Menurutnya, isi Perwako yang membolehkan PKL berjualan dari Bundaran Air Mancur hingga Jalan Permindo mulai pukul 3 sore sampai malam menyalahi undang-undang lalu lintas.

"Kita sudah sampaikan ke Ombudsman dan Mendagri. Mereka yang mengganggu lalu lintas jelas aturannya bisa didenda Rp 4 Juta atau dipenjara 12 tahun,  tidak ada toleransi," ujarnya.

Baca juga: Dukung Penertiban PKL di Pasar Raya Padang, Budi Syahrial: Cabut Perwako Nomor 438 Tahun 2018

Budi Syahrial mengatakan, harusnya Perwako yang menyalahi ketentuan undang-udang lalu lintas tidak berlaku lagi.

Selain itu, aturan ini juga dulunya dibuat untuk merecovery korban dampak gempa Padang dan bersifat sementara.

"Harusnya kalau sudah selesai penanganan gempa ya sudah dicabut," ujarnya.

Budi Syahrial mengatakan, adanya aturan dalam Perwako ini jadi alasan PKL berjualan di tepi jalan dan menganggu lalu lintas.

Aktivitas berjualan PKL di jalan ini juga mengganggu aktivitas pedagang toko dan membuat Pasar Raya tampak semrawutan.

"Hampir 80 persen masyarakat ini ingin PKL tertib dan sudah tertibkan saja. Tidak ada lagi kota di Indonesia yang membiarkan PKL berjualan di tepi ataupun trotoar jalan. Bukittinggi, Padang Panjang, Bogor semua sudah menertibkan," ujarnya.

Untuk itu, sesuai aspirasi Komunitas Pedagang Pasar (KPP), Budi Syahrial meminta pemerintah kota mencabut Perwako Nomor 438 Tahun 2018.

Baca juga: Pengamat: Kursi Wawako Kosong Bukan Hanya Karena Hendri Septa, Tapi Komunikasi Parpol yang Mandek

2. Jabatan Berakhir Tahun Ini, Wali Kota Padang Hendri Septa: Terserah Saja, yang Penting Kerja

Masa jabatan Wali Kota Padang Hendri Septa berakhir di tahun 2023 ini.

Diketahui Hendri septa merupakan salah satu yang berakhir masa jabatannya dari empat wali kota di Sumatera Barat (Sumbar).

Menanggapi sisa jabatannya yang akan berakhir tahun ini, Hendri Septa mengaku terserah saja 

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved