Kota Padang
Pengamat: Kursi Wawako Kosong Bukan Hanya Karena Hendri Septa, Tapi Komunikasi Parpol yang Mandek
Pengamat Politik Peneliti Polstra Insititute, Hardi Putra Wirman menilai pengajuan hak interpelasi oleh anggota DPRD Padang terhadap Hendri Septa ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengamat Politik Peneliti Polstra Insititute, Hardi Putra Wirman menilai pengajuan hak interpelasi oleh anggota DPRD Padang terhadap Wali Kota Padang, Hendri Septa perihal kekosongan Wawako Padang tidak terlalu mendesak.
Menurutnya, sejauh ini Hendri Sapta masih on the track dan masih mampu untuk mengendalikan serta membuat kebijakan-kebijakan walaupun tanpa wakil.
Selain itu, kekosongan Wakil Wali Kota tidak semata-mata kesalahan dari Hendri Sapta melainkan komunikasi yang mandek antar partai politik pengusung, dalam hal ini PAN dan PKS.
"Ini juga karena partai politik tidak serius dalam menentukan wakil yang akan diusung," ujar Hardi Putra Wirman, Kamis (5/1/2023).
Menurutnya, pengajuan hak interpelasi oleh empat fraksi DPRS Padang tidak lainnya hanya manuver parpol untuk mendiskreditkan Wako Hendri Septa dan mengambil simpatik pemilih menjelang pemilu 2024.
Baca juga: Pengamat Politik Nilai Hak Interpelasi Soal Kursi Wawako Padang Sudah Telat: Parpol Cari Sensasi
"Kalau kekosongan wakil wali kota adalah hal yang mendesak, mengapa tidak dari awal partai politik mengajukan hak interpelasi, mengapa sekarang menjelang 2024 ini dilakukan," ujarnya.
Ia menambahkan fungsi partai politik sebagai sarana pendidikan politik agregasi kepentingan telah gagal dijalankan parpol pengusung hak interpelasi DPRD Padang.
Seharusnya partai mengajarkan bahwa kepentingan publik dan kesadaran untuk mengutamakan program-program kerja pemerintah lebih utama daripada kepentingan partai semata.
"Apalagi interpelasi ini hanya sebagai manuver-manuver politik untuk mendiskreditkan suatu pihak dan mengambil simpatik menjelang pemilu 2024," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri Septa merespons dengan adanya 10 anggota DPRD Padang mengajukan hak interpelasi mempertanyakan kekosongan kursi wakil wali kota sejak April 2021 lalu.
Baca juga: DPRD Padang Segera Agendakan Paripurna Interpelasi Wali Kota Hendri Septa Soal Wawako
Hendri Septa menyebut anggota DPRD Padang silakan saja mengajukan hak interpelasi karena itu hak anggota dewan.
Sementara soal pengisian jabatan wakil wali kota sudah diatur dalam UU nomor 16 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
Dalam aturan tersebut, yang bertanggung jawab mengisi jabatan tersebut partai pengusung yakni PAN dan PKS.
"Saya sebenarnya tidak ingin ikut campur masalah ini, saya sudah serahkan ke partai," ujar Hendri Septa, Selasa (3/1/2023)
Menurut Hendri Septa, PAN maupun PKS sudah membicarakan hal tersebut hanya tinggal menunggu waktu saja.
Baca juga: Hendri Septa: Anggota DPRD Silakan Saja Ajukan Hak Interpelasi, Pengisian Wawako Tergantung Partai
Sudarman Gantikan Wannofri Samry Jadi Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Sumbar 2025-2030 |
![]() |
---|
Masih Ada 310 Sekolah di Padang Butuh Perbaikan, Pemko Siapkan Anggaran Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Seminar Bertemakan Tantangan dan Harapan Penulisan Sejarah Indonesia, MSI Sumbar: Siap Beri Kritikan |
![]() |
---|
Wali Kota Padang Fadly Amran Serahkan Piala Juara Honda DBL 2025 West Sumatera |
![]() |
---|
Wawako Padang Maigus Nasir Pimpin Upacara Kemah Pramuka SMA Pertiwi 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.