Calon Wakil Walikota Padang

DPRD Padang Segera Agendakan Paripurna Interpelasi Wali Kota Hendri Septa Soal Wawako

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebut, pengajuan hak interpelasi ini untuk mempertanyakan kekosongan kursi Wawako Padang yang sangat dibutuhka

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang akan mengagendakan paripurna pengajuan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang Hendri Septa.

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebut, pengajuan hak interpelasi ini untuk mempertanyakan kekosongan kursi wakil walikota Padang yang sangat dibutuhkan untuk kemajuan Kota Padang.

"Akan kita agendakan. Kami sebagai pimpinan sesuai keingginan teman-teman, bagaimana kedepan kekosongan Wawako ini bisa kita pertanyakan. Kenapa ini berlarut-berlarut, sementara ini sangat dibutuhkan untuk kemajuan masyarakat," ujar Syafrial Kani, Rabu (4/1/2023).

Saat ditanya, apakah hak interpelasi ini diperlukan karena jabatan wawako Padang hanya tinggal satu tahun lagi, Syafrial Kani mengatakan dewan tidak membahas perlu atau tidak, namun ini berkaitan masalah konstitusi.

"Bagi kita berkaitan permasalahan rakyat tidak pernah memikirkan waktu, yang penting bagaimana kita memberikan yang terbaik," kata Syafrial Kani.

Baca juga: Hendri Septa Tak Banyak Campur Soal Calon Wawako Padang, Takut Konflik Kepentingan

Syafrial Kani menambahkan pengajukan interpelasi terhadap Wali Kota Padang ini haknya anggota dewan dan sebagai pimpinan DPRD Padang harus mengakomodir.

Sementara itu, Wali kota Hendri Septa menyebut, anggota DPRD Padang silakan saja mengajukan hak interpelasi karena itu adalah hak anggota dewan.

Sementara soal pengisian jabatan wakil wali kota sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Hendri Septa mengatakan, dalam aturan, yang bertanggung jawab mengisi jabatan tersebut adalah partai pengusung yakni PAN dan PKS.

Usul Interpelasi Sebelumnya

Untuk diketahui sebelumnya, Delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dari empat fraksi sepakat untuk mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang pada Kamis (25/8/2022)

Pengajuan hak interpelasi untuk mempertanyaan nasib 1228 guru honorer yang tidak diajukan pada formasi PPPK, namun hingga kini belum dilaksanakan.

Saat ditanya soal nasib interpelasi soal guru honorer ini, Syafrial Kani mengatakan, DPRD Padang ini lembaga politik.

Baca juga: 2 Nama Calon Wawako Padang Mengemuka, Asrinaldi Beberkan Efek Ikutan bagi PAN & PKS

Sebagian ada yang menginginkan hak interpelasi digunakan dan sebagian lagi ada juga yang tidak mau.

"Namanya lembaga politik, kita sama paham saja," ujarnya.

Saat ditanyakan, apakah hak interpelasi mempertanyakan kekosongan Wawako Padang akan bernasib seperti wacana interpelasi kasus guru honorer, Syafrial Kani menyebut mudah-mudahan tidak.

"Saat kawan-kawan DPRD mengajukan, saya tanyakan apakah ini tidak akan menjadi bola liar nanti, mereka yang mengajukan interpelasi mengaku sudah sesuai keputusan masing-masing fraksi," ujarnya. (*)
 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved