Calon Wakil Wali Kota Padang
Hendri Septa Tak Banyak Campur Soal Calon Wawako Padang, Takut Konflik Kepentingan
Hendri Septa mengaku tidak mau ikut masuk lebih dalam membahas calon Wakil Wali Kota Padang dikarenakan takut ada konflik kepentingan
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Hingga kini jabatan Wakil Wali Kota Padang masih kosong sejak ditinggal Hendri Septa yang naik jadi Wali Kota Padang.
Sebagai partai pengusung PAN dan PKS sudah mengusulkan masing-masing nama dan juga sudah mengelar pertemuan.
Namun pertemuan tersebut tak dihadiri Ketua DPD PAN Hendri Septa.
Hendri Septa mengaku tidak mau ikut masuk lebih dalam membahas Wakil Wali Kota Padang dikarenakan takut ada konflik kepentingan.
"Kemarin PAN dan PKS sudah ketemu, dan mereka sudah menjajaki. Saya tidak mau masuk, karena tidak mau ada konflik kepentingan," ujarnya Rabu (26/10/2022).
Baca juga: DPD PKS dan DPD PAN Kota Padang Bertemu, Bahas Calon Wakil Wali Kota Padang?
Meskipun menjabat sebagai Ketua DPD PAN, Hendri Septa mengatakan, keputusan Wawako Padang berasal dari DPP PAN.
Ia mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2006, tentang Mekanisme Pengisian Jabatan Wakil Wali Kota, diusung oleh PAN dan PKS.
Menurutnya, kedua partai tersebut harus duduk bersama untuk memutuskan
"Dibicarakan saja antar partai keduanya," ucap Hendri.
Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Hendri Septa Segera Tetapkan Wakil Wali Kota Padang, Ini Alasan Mahyeldi
Hendri Septa menuturkan tidak pernah ada niatanya menghambat-hambat pengisian jabatan Wawako Padang.
Hanya saja, selaku Wali Kota Padang, Ia belum menerima nama yang diajukan PAN dan PKS.
"Kemarin waktu PAN mengajukan nama, PKS belum mengajukan. Lalu PKS mengajukan nama, PAN tidak tahu lagi. Jangan setegah-setegah harus barengan," ujarnya.
Hendri Septa menambahkan, setelah kedua partai barengan mengajukan nama Wawako Padang, barulah diproses untuk kemudian diserangkan ke DPRD Padang.
Baca juga: Kapan Penetapan Wakil Wali Kota Padang Sisa Jabatan 2022-2023? Ini Penjelasan Ketua DPRD Kota Padang
Sebelumnya Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebut proses penetapan Wawako Padang haruslah berdasarkan surat dari Wali Kota Padang.
"Harus ada surat dari Wali Kota Padang Hendri Septa dulu, baru bisa diproses," ujarnya, Rabu (12/10/2022).
Syafrial Kani mengungkapkan, DPRD Padang masih menunggu respon Hendri Septa terkait penetapan wakilnya.
"Sebenarnya kewenangan menentukan wakil itu Hendri Septa, barulah kita proses di dewan," tegas dia. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)