Kota Padang

Pengamat: Kursi Wawako Kosong Bukan Hanya Karena Hendri Septa, Tapi Komunikasi Parpol yang Mandek

Pengamat Politik Peneliti Polstra Insititute, Hardi Putra Wirman menilai pengajuan hak interpelasi oleh anggota DPRD Padang terhadap Hendri Septa ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Ilustrasi TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi kursi kosong Wakil Wali Kota Padang - Pengamat Politik Peneliti Polstra Insititute, Hardi Putra Wirman menilai pengajuan hak interpelasi oleh anggota DPRD Padang terhadap Wako Hendri Septa perihal kekosongan Wawako Padang tidak terlalu mendesak. 

"Soal hak interpelasi itu haknya DPRD silakan-silakan saja," ujarnya.

Ketua DPRD PAN ini mengatakan PAN sudah sejak lama mengajukan nama calon wawako Padang namun belum diajukan ke DPRD Padang.

Ini dikarenakan pengajuannya harus berbarengan dengan PKS Padang.

"Saya menunggu sajalah dari kedua partai. Walaupun saya bagian dari partai, saya tidak berwenang untuk menentukan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari empat fraksi Kota Padang mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang Hendri Septa.

Baca juga: Babak Baru Polemik Kursi Kosong Wawako Padang, Anggota DPRD Segera Gunakan Hak Interpelasi

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan, surat pengajuan hak interpelasi tersebut sudah diterima pimpinan DPRD Padang.

"Kemarin pada pukul 13.00 WIB sudah kami terima surat dari teman-teman DPRD Padang yang menggunakan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang," ujar Syafrial Kani saat ditemui, Selasa (3/1/2023).

Menurut Syafrial Kani, pengajuan hak interpelasi ini untuk mempertanyakan kekosongan kursi Wakil Wali Kota Padang sejak bulan April 2021 yang lalu.

Sesuai dengan tata tertib (Tatib) Anggota DPRD Padang pasal 91 hingga 94, hak interpelasi diajukan paling sedikit tujuh orang anggota dewan dan lebih dari satu fraksi.

"Sesuai aturan pengajuan hak interpelasi ini sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, karena sudah memenuhi syarat minimal," ujarnya.

Syafrial Kani mengatakan, selanjutnya pimpinan DPRD Padang bersama Bamus akan segera mengagendakan untuk mempertanyakan persoalan tersebut.

Adapun nama-nama 10 anggota DPRD dari empat fraksi ini di antaranya Djunaidi Hendry, Edmon, Andi Wijaya Kusuma dan Rafdi dari PKS.

Kemudian Budi Syahrial dan Mastilizal Aye dari Partai Gerindra.

Selanjutnya Boby Rustam, Salisma dan Surya Jufri Bitel dari Partai Demokrat serta Osman Ayub dari Partai Nasdem. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved