Berita Populer Padang
Populer Padang: Perwako PKL Nomor 438 Tahun 2018, Masa Jabatan Wako Hendri Septa Berakhir 2023
Berita populer Padang Perwako PKL Nomor 438 Tahun 2018 dan masa jabatan Hendri Septa yang berakhir 2023.
TRIBUNPADANG.COM - Simak berita populer Padang selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.
Ada berita tentang Perwako PKL Nomor 438 Tahun 2018 dan masa jabatan Hendri Septa yang berakhir 2023.
Simak berita selengkapnya:
1. Ribuan Keluarga PKL Pasar Raya Padang Terancam Tak Makan Jika Perwako 438/2018 Dicabut
Ketua Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL) Pasar Raya, Idaman menyayangkan adanya permintaan pencabutan Perwako Nomor 438 Tahun 2018 tentang jam dan lokasi Berdagang bagi PKL di kawasan Pasar Raya Padang.
Menurutnya, jika Perwako 438/2018 tersebut dicabut sama saja dengan menelantarkan ribuan PKL yang mengantungkan hidup dengan berjualan di Pasar Raya Padang.
"PKL Pasar Raya Padang siap mendukung peraturan pemerintah, namun kondisinya saat ini untuk membeli beras dan makan saja susah," ujarnya, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Ribuan Keluarga PKL Pasar Raya Padang Terancam Tak Makan Jika Perwako 438/2018 Dicabut
Idaman mengatakan, KBPKL siap mendukung kebijakan pemerintah namun kondisi ekonomi PKL masih sulit dengan sedikitnya orang berbelanja ke pasar.
Jika Perwako 438/2018 dicabut, kata Idaman, PKL Pasar Raya Padang akan kehilangan pekerjaan alias menganggur dan kondisi ekonomi akan semakin sulit.
"Kalau Perwako dicabut, bagaimana nasib ribuan PKL, bagaimana pendapatan daerah itu juga harus diperhatikan," ujarnya.
Idaman mengatakan, harusnya setiap permasalahan di pasar diselesaikan dengan bermusyawarah.
Baca juga: Terancam Kehilangan Pekerjaan, PKL Pasar Raya Padang Tak Setuju Cabut Perwako No 438 Tahun 2018
Lanjutnya, antar pedagang tokoh dengan organisasi komunitas pedagang pasar (KPP) dan KBPKL bisa duduk mencarikan solusi, bukan main cabut Perwako saja.
"Kalau mau dihabiskan, habiskan semua PKL, jangan PKL di Pasar Raya saja, semua PKL di Padang juga, harus rata," ungkapnya.
Idaman berharap, anggota DPRD maupun Pemko Padang bijaksana sebelum mengambil kebijakan untuk kebaikan pedagang Pasar Raya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Budi Syahrial mendukung aspirasi Komunitas Pedagang Pasar (KKP) untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) sepanjang Bundaran Air Mancur hingga Jalan Permindo ditertibkan.
Ini diungkapkan Budi Syahrial usai menemani KPP bersua Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (16/1/20223)
Budi Syahrial juga meminta Perwako 438 Tahun 2018 tentang Jam dan Lokasi Berdagang Bagi PKL di kawasan Pasar Raya Padang dicabut.
Menurutnya, isi Perwako yang membolehkan PKL berjualan dari Bundaran Air Mancur hingga Jalan Permindo mulai pukul 3 sore sampai malam menyalahi undang-undang lalu lintas.
"Kita sudah sampaikan ke Ombudsman dan Mendagri. Mereka yang mengganggu lalu lintas jelas aturannya bisa didenda Rp 4 Juta atau dipenjara 12 tahun, tidak ada toleransi," ujarnya.
Baca juga: Dukung Penertiban PKL di Pasar Raya Padang, Budi Syahrial: Cabut Perwako Nomor 438 Tahun 2018
Budi Syahrial mengatakan, harusnya Perwako yang menyalahi ketentuan undang-udang lalu lintas tidak berlaku lagi.
Selain itu, aturan ini juga dulunya dibuat untuk merecovery korban dampak gempa Padang dan bersifat sementara.
"Harusnya kalau sudah selesai penanganan gempa ya sudah dicabut," ujarnya.
Budi Syahrial mengatakan, adanya aturan dalam Perwako ini jadi alasan PKL berjualan di tepi jalan dan menganggu lalu lintas.
Aktivitas berjualan PKL di jalan ini juga mengganggu aktivitas pedagang toko dan membuat Pasar Raya tampak semrawutan.
"Hampir 80 persen masyarakat ini ingin PKL tertib dan sudah tertibkan saja. Tidak ada lagi kota di Indonesia yang membiarkan PKL berjualan di tepi ataupun trotoar jalan. Bukittinggi, Padang Panjang, Bogor semua sudah menertibkan," ujarnya.
Untuk itu, sesuai aspirasi Komunitas Pedagang Pasar (KPP), Budi Syahrial meminta pemerintah kota mencabut Perwako Nomor 438 Tahun 2018.
Baca juga: Pengamat: Kursi Wawako Kosong Bukan Hanya Karena Hendri Septa, Tapi Komunikasi Parpol yang Mandek
2. Jabatan Berakhir Tahun Ini, Wali Kota Padang Hendri Septa: Terserah Saja, yang Penting Kerja
Masa jabatan Wali Kota Padang Hendri Septa berakhir di tahun 2023 ini.
Diketahui Hendri septa merupakan salah satu yang berakhir masa jabatannya dari empat wali kota di Sumatera Barat (Sumbar).
Menanggapi sisa jabatannya yang akan berakhir tahun ini, Hendri Septa mengaku terserah saja
Bagi Hendri Septa, yang terpenting fokus bekerja sesuai perencanaan yang sudah disiapkan.
"Saya dak tahu, bagi saja terserah saja yang terpenting kerja saja. Bisa sampai akhir tahun ini ataupun sesuai SK," ujar Hendri Septa, Selasa (17/1/2023)
Baca juga: Penyegaran Birokrasi Awal Tahun, Wali Kota Padang Hendri Septa Lantik 122 Pejabat Eselon III dan IV
Hendri Septa mengaku semua program unggulan (progul) yang dijanjikannya pada kampanye dulu selesai tahun 2023 ini.
"Saya sudah membuat perencanaan semua progul selesai tahun 2023," ujarnya.
Diketahui, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 berakhir pada 2023.
Diberitakan sebelumnya, masa jabatan empat kepala daerah atau wali kota di Sumatera Barat (Sumbar) akan berakhir pada tahun 2023 ini.
Di antaranya Kota Pariaman, Kota Padangpanjang, Kota Sawahlunto dan Kota Padang.
Hal ini dibenarkan Kepala Bilo Pemerintahan Setda Pemrpov Sumbar Doni Rahmat saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (11/1/2022)
Menurut Doni Rahmat, masa jabatan Wali Kota Pariaman, Wali Kota Padang Panjang dan Wali Kota Sawahlunto akan berakhir pada bulan Oktober 2023.
"Akhir jabatan yang pasti tahun ini Pariaman, Padang Panjang dan Sawahlunto," ujarnya.
Ia menambahkan, sementara masa jabatan Wali Kota Padang diperkirakan berakhir pada bulan Desember 2023.
Dijelaskannya, akhir jabatan wali kota Padang sebenarnya pada bulan April 2024, namun sesuai arahan pusat diperkirakan akan habis pada Desember 2023.
"Sebenarnya akhir masa jabatan Wali Kota Padang pada April 2024 nanti, namun karena regulasi seperti arahan pusat, kemungkinan Padang habis di Desember 2023, namun kita masih menunggu surat pastinya," ujarnya.
Doni Rahmat mengatakan, jabatan wali kota nantinya akan diisi pejabat Wali Kota sampai pejabat resmi dilantik.
"Nanti pj akan diusulkan DPRD, Gubernur dan Kemendari, masing-masing tiga nama," ujarnya.
Menurut Doni, syarat utama pj wali kota haruslah ASN pratama utama atau esselon II. (*)
3 Berita Populer Padang: Pencuri Beraksi, 8 Anggota Polda Sumbar Terima Umrah Gratis, Info Cuaca |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: Update Kondisi Robohnya Gapura, Tuntutan Hukuman Mati Dadang Iskandar |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: Damkar Tegaskan Layanan Gratis dan Harga Emas Stabil |
![]() |
---|
2 Berita Populer Padang: Pekerja Lepas PT SUMA Alami Kecelakaan Kerja dan KSB Gelar Jaselisa |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Kebakaran Ruko Tewaskan 1 Orang dan Tanggapan Gubernur Terkait Laka Kereta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.