Kota Padang

Ribuan Keluarga PKL Pasar Raya Padang Terancam Tak Makan Jika Perwako 438/2018 Dicabut

Ketua Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL) Pasar Raya, Idaman menyayangkan adanya permintaan pencabutan Perwako 438 Tahun 2018 tentang jam dan ..

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Ilustrasi - Suasana Pasar Raya Padang, Kota Padang, Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL) Pasar Raya, Idaman menyayangkan adanya permintaan pencabutan Perwako Nomor 438 Tahun 2018 tentang jam dan lokasi Berdagang bagi PKL di kawasan Pasar Raya Padang.

Menurutnya, jika Perwako 438/2018 tersebut dicabut sama saja dengan menelantarkan ribuan PKL yang mengantungkan hidup dengan berjualan di Pasar Raya Padang.

"PKL Pasar Raya Padang siap mendukung peraturan pemerintah, namun kondisinya saat ini untuk membeli beras dan makan saja susah," ujarnya, Selasa (17/1/2023).

Idaman mengatakan, KBPKL siap mendukung kebijakan pemerintah namun kondisi ekonomi PKL masih sulit dengan sedikitnya orang berbelanja ke pasar.

Jika Perwako 438/2018 dicabut, kata Idaman, PKL Pasar Raya Padang akan kehilangan pekerjaan alias menganggur dan kondisi ekonomi akan semakin sulit.

Baca juga: Perwako No 438 Tahun 2018 Belum Dicabut, PKL Pasar Raya Padang Ditertibkan Bertahap

"Kalau Perwako dicabut, bagaimana nasib ribuan PKL, bagaimana pendapatan daerah itu juga harus diperhatikan," ujarnya.

Idaman mengatakan, harusnya setiap permasalahan di pasar diselesaikan dengan bermusyawarah.

Lanjutnya, antar pedagang tokoh dengan organisasi komunitas pedagang pasar (KPP) dan KBPKL bisa duduk mencarikan solusi, bukan main cabut Perwako saja.

"Kalau mau dihabiskan, habiskan semua PKL, jangan PKL di Pasar Raya saja, semua PKL di Padang juga, harus rata," ungkapnya.

Idaman berharap, anggota DPRD maupun Pemko Padang bijaksana sebelum mengambil kebijakan untuk kebaikan pedagang Pasar Raya. 

Baca juga: Dukung Penertiban PKL di Pasar Raya Padang, Budi Syahrial: Cabut Perwako Nomor 438 Tahun 2018

Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Budi Syahrial mendukung aspirasi Komunitas Pedagang Pasar (KKP) untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) sepanjang Bundaran Air Mancur hingga Jalan Permindo ditertibkan.

Ini diungkapkan Budi Syahrial usai menemani KPP bersua Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (16/1/20223)

Budi Syahrial juga meminta Perwako 438 Tahun 2018 tentang Jam dan Lokasi Berdagang Bagi PKL di kawasan Pasar Raya Padang dicabut.

Menurutnya, isi Perwako yang membolehkan PKL berjualan dari Bundaran Air Mancur hingga Jalan Permindo mulai pukul 3 sore sampai malam menyalahi undang-undang lalu lintas.

"Kita sudah sampaikan ke Ombudsman dan Mendagri. Mereka yang mengganggu lalu lintas jelas aturannya bisa didenda Rp 4 Juta atau dipenjara 12 tahun,  tidak ada toleransi," ujarnya.

Baca juga: Temui Wako Padang, Komunitas Pedagang Mintak PKL dari Bundaran Air Mancur - Permindo Ditertibkan 

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved