Kota Padang

Ribuan Keluarga PKL Pasar Raya Padang Terancam Tak Makan Jika Perwako 438/2018 Dicabut

Ketua Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL) Pasar Raya, Idaman menyayangkan adanya permintaan pencabutan Perwako 438 Tahun 2018 tentang jam dan ..

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Ilustrasi - Suasana Pasar Raya Padang, Kota Padang, Sumatera Barat. 

Budi Syahrial mengatakan, harusnya Perwako yang menyalahi ketentuan undang-udang lalu lintas tidak berlaku lagi.

Selain itu, aturan ini juga dulunya dibuat untuk merecovery korban dampak gempa Padang dan bersifat sementara.

"Harusnya kalau sudah selesai penanganan gempa ya sudah dicabut," ujarnya.

Budi Syahrial mengatakan, adanya aturan dalam Perwako ini jadi alasan PKL berjualan di tepi jalan dan menganggu lalu lintas.

Aktivitas berjualan PKL di jalan ini juga mengganggu aktivitas pedagang toko dan membuat Pasar Raya tampak semrawutan.

"Hampir 80 persen masyarakat ini ingin PKL tertib dan sudah tertibkan saja. Tidak ada lagi kota di Indonesia yang membiarkan PKL berjualan di tepi ataupun trotoar jalan. Bukittinggi, Padang Panjang, Bogor semua sudah menertibkan," ujarnya.

Untuk itu, sesuai aspirasi Komunitas Pedagang Pasar (KPP), Budi Syahrial meminta pemerintah kota mencabut Perwako Nomor 438 Tahun 2018. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved