Kota Padang

Perwako No 438 Tahun 2018 Belum Dicabut, PKL Pasar Raya Padang Ditertibkan Bertahap

Jelang berdirinya Pasar Raya Padang Fase VII, dinas perdagangan tetap melakukan penertiban dengan memberikan surat peringatan kepada pedagang. 

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Berkah, Senin (19/12/2022). 

Menurutnya, isi perwako yang membolehkan PKL berjualan dari bundaran air mancur hingga jalan Permindo mulai pukul 3 sore sampai malam menyalahi undang-undang lalu lintas.

"Kita sudah sampaikan ke Ombudman dan Mendagri. Mereka yang menganggu lalu lintas jelas aturannya bisa didenda Rp 4 Juta atau dipenjara 12 tahun,  tidak ada toleransi," ujarnya.

Budi Syahrial mengatakan, harusnya perwako yang menyalahi ketentuan undang-udang lalu lintas tidak berlaku lagi.

Selain itu, aturan ini juga dulunya dibuat untuk merecoveri korban dampak gempa Padang dan bersifat sementara.

"Harusnya kalau sudah selesai penanganan gempa ya sudah dicabut," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Janji Pasar Raya Padang Fase VII Ditempati Pedagang Lama, Tak Ada yang Baru

Budi Syahrial mengatakan, adanya aturan dalam Perwako ini jadi alasan PKL berjualan di tepi jalan dan menganggu lalu lintas.

Aktivitas berjualan PKL di jalan ini juga menganggu aktivitas pedagang toko dan membuat Pasar Raya tampak semrawut.

"Hampir 80 persen masyarakat ini inggin PKL tertib, sudah tertibkan saja. Tidak ada lagi kota di Indonesia yang membiarkan PKL berjualan di tepi ataupun trotoar jalan. Bukittinggi, Padang Panjang, Bogor semua sudah menertibkan," ujarnya.

Untuk itu, sesuai aspirasi Komunitas Pedagang Pasar (KPP), Budi Syahrial meminta pemerintah kota mencabut perwako nomor 438 tahun 2018 (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved