Kota Padang
Perwako No 438 Tahun 2018 Belum Dicabut, PKL Pasar Raya Padang Ditertibkan Bertahap
Jelang berdirinya Pasar Raya Padang Fase VII, dinas perdagangan tetap melakukan penertiban dengan memberikan surat peringatan kepada pedagang.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang secara bertahap agar pasar lebih tertata dan tidak lagi semrawut.
Informasi ini dikatakan Kapala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Berkah, Selasa (17/1/2023)
Syahendri Berkah mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan konsep penataan PKL yang direncanakan akan menempati gedung fase VII Pasar Raya Padang setelah selesai dibangun.
"Sekarang kita baru merobohkan bangunan lama fase VII. Jika sudah selesai dibangun, semua PKL di Pasar Raya akan kita masukan semua di lantai satu fase VII," ujarnya.
Ia menambahkan, jelang berdirinya Pasar Raya Fase VII ini, dinas perdagangan tetap melakukan penertiban dengan memberikan surat peringatan kepada pedagang.
Baca juga: Rumah Gardu Terbakar di Pasar Raya Padang, Lantainya Roboh Timpa Toko Pakaian Dalam Wanita
"Kawan dinas perdagangan Padang sudah memberikan surat edaran kepada PKL sebanyak dua kali," ujarnya.
Dijelaskannya, PKL di Pasar Raya mulai dari bundaran air mancur memang boleh berjualan namun dari jam 3 sore.
"Kalau sebelum jam 3 sore, kita komitmen untuk mengangkat barang mereka," ujarnya.
Ia menambahkan, PKL juga tidak boleh menutupi jalan, pandangan toko, dan tidak boleh memajang ataupun memasang terpal yang menutup toko.
"Itu sudah ada garisnya, dan tidak boleh melewati garis dan menganggu ketertiban orang," ujarnya.
Baca juga: Dukung Penertiban PKL di Pasar Raya Padang, Budi Syahrial: Cabut Perwako Nomor 438 Tahun 2018
Syahendri Berkah mengatakan, pihaknya akan memberi peringatan dalam minggu ini, jika masih melanggar barulah dilakukan penertiban bersama Satpol PP Padang.
Syahendri Berkah mengatakan, setelah fase VII selesai, PKL akan ditata ke sana dan otomatis Perwako 438 tahun 2018 ini tidak berlaku lagi.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Budi Syahrial mendukung aspirasi Komunitas Pedagang Pasar (KKP) untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) sepanjang bundaran air mancur hingga jalan Permindo ditetibkan.
Ini diungkapkan Budi Syahrial usai menemani KPP bersua Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (16/1/20223)
Budi Syahrial juga meminta Perwako 438 tahun 2018 tentang jam dan lokasi berdagang bagi PKL di kawasan Pasar Raya Padang dicabut.
Baca juga: Berawal Curhat Warga Saat Salat Jumat, Polisi Tangkap 8 Preman Meresahkan di Pasar Raya Padang
Menurutnya, isi perwako yang membolehkan PKL berjualan dari bundaran air mancur hingga jalan Permindo mulai pukul 3 sore sampai malam menyalahi undang-undang lalu lintas.
"Kita sudah sampaikan ke Ombudman dan Mendagri. Mereka yang menganggu lalu lintas jelas aturannya bisa didenda Rp 4 Juta atau dipenjara 12 tahun, tidak ada toleransi," ujarnya.
Budi Syahrial mengatakan, harusnya perwako yang menyalahi ketentuan undang-udang lalu lintas tidak berlaku lagi.
Selain itu, aturan ini juga dulunya dibuat untuk merecoveri korban dampak gempa Padang dan bersifat sementara.
"Harusnya kalau sudah selesai penanganan gempa ya sudah dicabut," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Janji Pasar Raya Padang Fase VII Ditempati Pedagang Lama, Tak Ada yang Baru
Budi Syahrial mengatakan, adanya aturan dalam Perwako ini jadi alasan PKL berjualan di tepi jalan dan menganggu lalu lintas.
Aktivitas berjualan PKL di jalan ini juga menganggu aktivitas pedagang toko dan membuat Pasar Raya tampak semrawut.
"Hampir 80 persen masyarakat ini inggin PKL tertib, sudah tertibkan saja. Tidak ada lagi kota di Indonesia yang membiarkan PKL berjualan di tepi ataupun trotoar jalan. Bukittinggi, Padang Panjang, Bogor semua sudah menertibkan," ujarnya.
Untuk itu, sesuai aspirasi Komunitas Pedagang Pasar (KPP), Budi Syahrial meminta pemerintah kota mencabut perwako nomor 438 tahun 2018 (*)
Sudarman Gantikan Wannofri Samry Jadi Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Sumbar 2025-2030 |
![]() |
---|
Masih Ada 310 Sekolah di Padang Butuh Perbaikan, Pemko Siapkan Anggaran Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Seminar Bertemakan Tantangan dan Harapan Penulisan Sejarah Indonesia, MSI Sumbar: Siap Beri Kritikan |
![]() |
---|
Wali Kota Padang Fadly Amran Serahkan Piala Juara Honda DBL 2025 West Sumatera |
![]() |
---|
Wawako Padang Maigus Nasir Pimpin Upacara Kemah Pramuka SMA Pertiwi 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.