Kota Padang

Perwako No 438 Tahun 2018 Belum Dicabut, PKL Pasar Raya Padang Ditertibkan Bertahap

Jelang berdirinya Pasar Raya Padang Fase VII, dinas perdagangan tetap melakukan penertiban dengan memberikan surat peringatan kepada pedagang. 

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Berkah, Senin (19/12/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang secara bertahap agar pasar lebih tertata dan tidak lagi semrawut.

Informasi ini dikatakan Kapala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Berkah, Selasa (17/1/2023)

Syahendri Berkah mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan konsep penataan PKL yang direncanakan akan menempati gedung fase VII Pasar Raya Padang setelah selesai dibangun.

"Sekarang kita baru merobohkan bangunan lama fase VII. Jika sudah selesai dibangun, semua PKL di Pasar Raya akan kita masukan semua di lantai satu fase VII," ujarnya.

Ia menambahkan, jelang berdirinya Pasar Raya Fase VII ini, dinas perdagangan tetap melakukan penertiban dengan memberikan surat peringatan kepada pedagang. 

Baca juga: Rumah Gardu Terbakar di Pasar Raya Padang, Lantainya Roboh Timpa Toko Pakaian Dalam Wanita

"Kawan dinas perdagangan Padang sudah memberikan surat edaran kepada PKL sebanyak dua kali," ujarnya.

Dijelaskannya, PKL di Pasar Raya mulai dari bundaran air mancur memang boleh berjualan namun dari jam 3  sore.

"Kalau sebelum jam 3 sore, kita komitmen untuk mengangkat barang mereka," ujarnya.

Ia menambahkan, PKL juga tidak boleh menutupi jalan, pandangan toko, dan tidak boleh memajang ataupun memasang terpal yang menutup toko.

"Itu sudah ada garisnya, dan tidak boleh melewati garis dan menganggu ketertiban orang," ujarnya.

Baca juga: Dukung Penertiban PKL di Pasar Raya Padang, Budi Syahrial: Cabut Perwako Nomor 438 Tahun 2018

Syahendri Berkah mengatakan, pihaknya akan memberi peringatan dalam minggu ini, jika masih melanggar barulah dilakukan penertiban bersama Satpol PP Padang.

Syahendri Berkah mengatakan, setelah fase VII selesai, PKL akan ditata ke sana dan otomatis Perwako 438 tahun 2018 ini tidak berlaku lagi. 

Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Budi Syahrial mendukung aspirasi Komunitas Pedagang Pasar (KKP) untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) sepanjang bundaran air mancur hingga jalan Permindo ditetibkan.

Ini diungkapkan Budi Syahrial usai menemani KPP bersua Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (16/1/20223)

Budi Syahrial juga meminta Perwako 438 tahun 2018 tentang jam dan lokasi berdagang bagi PKL di kawasan Pasar Raya Padang dicabut.

Baca juga: Berawal Curhat Warga Saat Salat Jumat, Polisi Tangkap 8 Preman Meresahkan di Pasar Raya Padang 

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved