Kota Padang

Razia Satpol PP Padang di Perempatan Jalan Amankan Badut Penjual Sapu hingga Pak Ogah

Satpol PP Padang melakukan Patroli serta pengawasan terhadap anjal, pengemis, badut, "pak ogah" dan pedagang asongan yang beraktifitas di jalanan

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Humas Satpol PP Padang
Petugas Satpol PP Padang Mengamankan sejumlah sapu pedagang yang berjualan di tempat yang dilarang, Minggu (15/1/2023) 

TRIBUNPADANG.COM - Razia Satpol PP Padang mengamankan sejumlah pelanggar yang beraktifitas di perempatan jalan dan U-turn.

Sebanyak enam pelanggar Perda beserta puluhan barang bukti diamankan ke mako Satpol PP Kota Padang, pada Minggu (15/1/2023).

Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan, anggotanya rutin setiap hari melakukan Patroli serta pengawasan terhadap anjal, pengemis, badut, "pak ogah" dan pedagang asongan yang beraktifitas di perempatan lampu merah dan U-turn jalan.

"Sudah setiap hari kita awasi, masih juga ada yang beraktifitas di perempatan lampu merah dan u-trun jalan, setiap yang ditertibkan rata-rata warga luar kota padang, orangnya beda-beda,"ujar Kasat Pol PP Kota Padang lewat keterangan, Minggu (15/1/2023)..

Sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP Kota Padang selalu mengedepankan tindakan yang humanis, degan mengimbau pelanggar dengan kekeluargaan.

Baca juga: Meresahkan Warga, Spanduk Pengabdi Setan di Batang Arau Padang Langsung Dibongkar Satpol PP

"Setiap adanya pelangaran perda, kami selalu mengajak dan menghimbau pelanggar agar tidak melanggar perda, seperti anjal, gepeng pak ogah dan lainnya, agar mereka tidak lagi beraktifitas di perempatan lampu merah dan u-trun jalan, demi menjaga trantibum,"tutur Mursalim.

Namun, bagi mereka yang tidak mengindahkan teguran dan himbuan dari petugas, mereka terpaksa diamankan.

"Total yang kita amankan ada sabanyak enam orang, ada yang berjualan sapu, ada yang menjadi badut dan ada yang berprofesi sebagai "pak ogah", mereka main kucing-kucingan terpaksa diamankan,"kata Mursalim.

Patroli dimulai dari perempatan lampu merah RTH Imam Bonjol, Jalan Khatib Sulaiman, simpang lampu merah lubuk minturun sampai ke simpang ketaping Kecamatan Koto Tangah

Mereka yang ditertibkan, telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca juga: Razia Satpol PP Padang Panggil 5 Pemilik Tempat Usaha, Tak Berizin hingga Menyalahi Izin

Adanya disalah sau poinnya, tentang larangan menggunakan fasilitas umum, jalur hijau, dan perempatan jalan untuk kepentingan pribadi, seperti berjualan, mengamen dan meminta-minta di perempatan.

Terlihat, semua yang diamankan, dibawa petugas ke mako Satpol PP Kota Padang, dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata serta dimintai keterangan lebih lanjut.

"kita tunggu hasil pemeriksaan PPNS, jika terbukti melanggar, kita akan tipiringkan, ini merupakan perwujudan tindakan tegas yang akan kami lakukan sebagai penegak aturan" tegas Mursalim.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved