Kota Padang

Razia Satpol PP Padang Panggil 5 Pemilik Tempat Usaha, Tak Berizin hingga Menyalahi Izin

Dari tujuh tempat usaha dan penginapan yang dikunjungi, ditemukan lima pelaku usaha dan penginapan yang tidak berizin.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Humas Satpol PP Padang
Satpol PP Kota Padang saat melakukan pengawasan, Jumat (13/1/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG-  Lima tempat usaha kedapatan tidak memiliki surat izin berusaha saat
Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan, Jumat (13/1/2023)

Rio Ebu Pratama selaku Kabid P3D Satpol PP Kota Padang mengatakan pengawasan dilakukan mulai dari kawasan Kecamatan Lubeg hingga Kecamatan Padang Selatan.

Lanjutnya, dari tujuh tempat usaha dan penginapan yang dikunjungi, ditemukan lima pelaku usaha dan penginapan yang tidak berizin.

Kelima pemilik surat usaha tersebut diberi surat panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang.

Lima usaha ini ada yang tidak memiliki izin dan ada yang menyalahi izin yang dimiliki.

Baca juga: Satpol PP Padang Amankan 3 Perempuan Pemandu Karaoke, Jalani Screening HIV dan PMS

Baca juga: Program Jumat Berseri, Satpol PP Bersama Forkopimcam Bersihkan Masjid Nurus Sakinah Ulak Karang

"Dua kos-kosan, satu penginapan, satu warung yang diduga dijadikan tempat untuk meminum-minuman beralkohol disana dan satu tempat biliar yang sudah diberikan surat pangiilan, dan yang lain sudah tertib," ujarnya

Ia mengatakan kegiatan pengawasan ini dalam rangka menegakkan Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Ditegaskannya, Satpol PP akan selalu intensif dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran perda di Kota Padang.

Ia juga menghimbau kepada pelaku usaha yang ada di Kota Padang, agar melengkapi izin usahanya serta menaati peraturan dan aturan yang berlaku.

"Kami imbau untuk menjaga norma-norma yang berlaku di Minangkabau, guna menjaga trantibum dan kami sangat berharap pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran perda", tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved