Kota Payakumbuh

Polres Payakumbuh Tangkap 2 Tukang Parkir dan Temannya Terkait Sabu, 1 Orang DPO

Kelima pelaku diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
istimewa
Polres Payakumbuh saat mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di Kota Payakumbuh, Kamis (12/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Sebanyak lima orang lelaki ditangkap Polres Payakumbuh di sebuah rumah terkait kepemilikan narkotika jenis ganja dan sabu, Kamis (12/1/2023) dini hari.

Pelaku diketahui berinisial MRS (19) juru parkir, MS (24), DP (21), JH (49) juru parkir, dan AL (17).

Untuk inisial MRS, MS, DP, dan JH merupakan warga yang beralamat di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).

Sedangkan inisial AL panggilan A beralamat di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumbar.

Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, mengatakan lima orang dewasa dan anak di bawah umur diamankan sekitar pukul 00.45 WIB.

Baca juga: Diduga jadi Pengedar Sabu, Pria di Pariaman Ditangkap Polisi saat Lagi Makan di Rumahnya

"Kita telah mengamankan lima orang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu dan ganja," kata Iptu Aiga Putra.

Ia menjelaskan, kelima pelaku diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumbar.

"Barang bukti yang disita terdiri dari sembilan paket narkoba sabu yang dibungkus plastik yang disimpan dalam kotak warna putih dan disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan," katanya.

Barang bukti lainnya ada satu paket narkoba jenis ganja, alat hisap atau bong, satu unit HP VIVO, satu unit HP Samsung, uang tunai Rp 150 ribu, dan plastik klip warna bening.

"Barang bukti ditemukan setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT. Narkotika ini dijemput oleh pelaku berinisial MS kepada inisial B yang saat ini dalam pengejaran atau DPO," katanya.

Baca juga: Gara-gara Bawa Sabu-sabu Senilai Rp1,2 Juta, LE Wakil Ketua DPRD Solok Dicokok Polisi

Inisial MS memberikan barang haram yang dijemputnya dari inisial B untuk diberikan kepada inisial MRS dan DP untuk dibagi dalam kantong plastik.

"Selanjutnya inisial JH dan AL datang untuk membeli narkoba jenis sabu tersebut kepada inisial MRS seharga Rp 800 ribu rupiah, dan langsung dipakai di tempat," ujar Iptu Aiga Putra.

Kemudian setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya itu adalah miliknya.

"Saat ini barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved