Kota Padang

Tabrakan KA Sibinuang vs Toyota Agya di Padang, PT KAI Divre II Sumbar Imbau Pengendara Hati-Hati

Kejadian laka ini terjadi pukul 14.23 WIB sehingga menyebabkan pengemudi dan penumpang mobil Toyota Agya warna silver itu mengalami luka-luka.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Mobil korban tabrakan kereta api di Jalan Adinegoro Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lokomotif Kereta Api Sibinuang (KA B6) mengalami kerusakan pasca peristiwa tabrakan atau temperan pada Rabu (11/1/2023).

Diketahui KA Sibinuang mengalami temperan dengan mobil Toyota Agya di pelintasan kereta api Linggar Jati, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (11/1/2023).

Hal itu disampaikan oleh Humas PT KAI Divre II Sumbar Yudi, terkait terulangnya kejadian temperan kereta api di Kota Padang.

"Telah terjadi temperan Kereta Api Sibinuang (KA B6) jurusan Padang - Naras dengan satu unit mobil di KM 16+100/200 antara Stasiun Padang - Stasiun Tabing," kata Yudi.

Ia mengatakan, kejadian laka ini terjadi pukul 14.23 WIB sehingga menyebabkan pengemudi dan penumpang mobil Toyota Agya warna silver itu mengalami luka-luka.

Baca juga: Kronologi Kereta Api Tabrak Toyota Agya di Padang, Mobil Terseret hingga Terpental ke Tiang

"Sedangkan untuk lokomotif juga mengalami kerusakan. Kami menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang," katanya.

Ia berharap, himbauan ini didengarkan oleh masyarakat agar kejadian ini tidak kembali terulang, dan untuk menghindari adanya jatuh korban.

"Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. Akan lebih baik jika volume pemutaran musik atau radio diperkecil agar dapat mendengar lebih baik suara kereta api jika akan melintasi," ujarnya.

Yudi berharap, masyarakat mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114.

"Serta memperhatikan Peraturan Menteri PerhubunganNomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan," katanya.

Baca juga: Andre Rosiade Minta Lintasan Kereta Api Mak Itam Dilanjutkan hingga ke Silungkang

Kata dia, keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Dikarenakan, kecelakaan sebidang tentu akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak.

"Baik dari pengguna jalan raya maupun PT KAI, yang tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga jiwa. Demi keselamatan bersama, mari kita budayakan slogan 'BERTEMAN', yaitu berhenti, tengok kanan kiri, aman, baru jalan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menjelaskan kronologi tertabraknya mobil Toyota Agya di pelintasan kereta api Linggar Jati, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (11/1/2023).

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, mengatakan telah terjadi kecelakaan kereta api Sibinuang dengan mobil Toyota Agya BA 1855 BL warna silver.

"Kejadiannya sekitar pukul 14.15 WIB, dimana ada dua orang di dalam kendaraan. Ibu dan anaknya," kata AKP Afrino.

Identitas korban bernama Marisa (33) dan Saget (8) warga Jalan Minangkabau Jondul 2, Rt 05/ Rw 07, Kelurahan Parupuk Tabing,  Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

"Kejadian berawal saat korban mengendarai mobil Toyota Agya keluar dari jalan tepi sungai Linggar Jati dan keluar menuju Jalan Raya," kata AKP Afrino.

Baca juga: Lagi-Lagi Tabrakan Kereta Api di Padang, KA Sibinuang Hantam Toyota Agya di Koto Tangah

Namun, saat sampai di perlintasan kereta api, datang kereta api Sibinuang dari arah Padang menuju Pariaman sehingga menabrak mobil tersebut.

"Kendaraan korban terseret sejauh 4 meter dan terpental ke tiang. Korban bersama anaknya mengalami luka ringan dan dibawa ke Rumah Sakit Hermina guna pengobatan," katanya.

Ia menyebutkan untuk kendaraan mengalami kerusakan pada bagian samping dan depan Toyota Agya warna silver nopol BA 1855 BL tersebut.

"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, kerugian diperkirakan Rp 40 juta rupiah," pungkasnya.

Baca juga: PT KAI Divre II Sumbar Layani Ratusan Ribu Penumpang Selama Masa Nataru, Meningkat Dibanding 2021

Korban bersama anaknya mengalami luka ringan dan dibawa ke Rumah Sakit Hermina untuk mendapatkan perawatan.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved