Kota Pariaman
Pemko Pariaman Klaim Wilayahnya Sudah Zero Kasus PMK pada Ternak Sejak Akhir November 2022
Zero kasus ini kata Kepala bidang Peternakan dan Kesehatan hewan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Pariaman Marini Jamal, tercatat sejak 23 No
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Maraknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) beberapa waktu lalu di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya mencapai zero (nol) kasus pada akhir November lalu.
Zero kasus ini kata Kepala bidang Peternakan dan Kesehatan hewan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Pariaman Marini Jamal, tercatat sejak 23 November 2022.
"Jadi sejak 23 November itu data kami menunjukan tidak ada lagi penambahan kasus PMK di tengah masyarakat," jelasnya, Jumat (6/1/2023).
Data itu ia peroleh melalui monitoring dan evaluasi pihaknya di lapangan dan laporan dari peternak.
Monitoring dan evaluasi itu hingga Desember 2022 masih terus ia lakukan, hingga saat ini belum ada temuan kasus baru PMK di Kota Pariaman.
Baca juga: Menko PMK Muhadjir Effendy: Pemerintah Terus Lakukan Investigasi Penyebab Gagal Ginjal pada Anak
Ia berharap melalui zero kasus ini usaha peternakan di Kota Pariaman kembali hidup.
Hanya saja ia tetap meminta masyarakat agar tetap waspada mengingat penyebaran penyakit ini sangat cepat.
Pembentukan Satgas Penanganan PMK
Tekan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Foot and Mouth Disease, Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman bentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan PMK.
Pembentukan satgas penanganan PMK ini dilakukan setelah Pemko melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan melakukan rapat koordinasi di ruang rapat wakil walikota, Balaikota Pariaman, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Sempat Setop Sementara akibat PMK, Ekspor Rendang Sumbar Kembali Diizinkan
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pariaman, Yota Balad yang terpilih sebagai ketua satgas, menyampaikan wabah PMK ini merupakan pandemi setelah Covid-19 sehingga perlu penanganan khusus untuk mengatasinya
"Jadi ini tanggung jawab kita bersama, makanya kami Pemko Pariaman membentuk Satgas terhadap PMK ini," kata Yota Balad.
Pembentukan Satgas Penanganan PMK Kota Pariaman merupakan kewajiban setiap daerah kabupaten dan kota yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penanganan Penyakit Mulut dan Kaki di daerah.
Baca juga: 1.200 Sapi di Padang Sudah Divaksin PMK, Distan Mulai Bidik Sapi TPA Air Dingin
Yota Balad mengaku, wabah PMK ini sangat para peternak hewan seperti sapi dan kerbau, serta sangat mengganggu peningkatan perekonomian peternak Kota Pariaman.
Meskipun dinas terkait telah melakukan vaksinasi, namun Sekdako mengajak dan mengimbau untuk masyarakat peternak di Kota Pariaman agar tetap waspada terhadap jual beli hewan ternak atau lintas ternak yang berasal dari daerah luar Kota Pariaman.
Pariaman Lawan Hama Wereng dengan Teknologi, Drone Penyemprot Siap Beraksi pada 2026 |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan, Pemko Pariaman Usulkan Anggaran Rp93 Miliar ke Pusat untuk Perbaikan Jalan |
![]() |
---|
Pemko Pariaman Gagas Kapal Katamaran ke Pulau Bando untuk Tarik Wisatawan |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Pariaman Soroti Irigasi Anai 2, Tujuh Tahun Beroperasi Tak Berdampak Pada Petani |
![]() |
---|
Dermaga Apung Pulau Angso Duo Pariaman Butuh Dukungan Pemerintah Pusat untuk Dongkrak PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.