Kota Pariaman

Pemko Pariaman Klaim Wilayahnya Sudah Zero Kasus PMK pada Ternak Sejak Akhir November 2022

Zero kasus ini kata Kepala bidang Peternakan dan Kesehatan hewan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Pariaman Marini Jamal, tercatat sejak 23 No

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM/RAHMAT PANJI
Ketua Tim Satgas Penanganan PMK Kota Pariaman Yota Balad, saat menghadiri rapat pembentukan Tim satgas di ruang sidang balai kota Pariaman, Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Maraknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) beberapa waktu lalu di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya mencapai zero (nol) kasus pada akhir November lalu.

Zero kasus ini kata Kepala bidang Peternakan dan Kesehatan hewan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Pariaman Marini Jamal, tercatat sejak 23 November 2022.

"Jadi sejak 23 November itu data kami menunjukan tidak ada lagi penambahan kasus PMK di tengah masyarakat," jelasnya, Jumat (6/1/2023).

Data itu ia peroleh melalui monitoring dan evaluasi pihaknya di lapangan dan laporan dari peternak.

Monitoring dan evaluasi itu hingga Desember 2022 masih terus ia lakukan, hingga saat ini belum ada temuan kasus baru PMK di Kota Pariaman.

Baca juga: Menko PMK Muhadjir Effendy: Pemerintah Terus Lakukan Investigasi Penyebab Gagal Ginjal pada Anak 

Ia berharap melalui zero kasus ini usaha peternakan di Kota Pariaman kembali hidup.

Hanya saja ia tetap meminta masyarakat agar tetap waspada mengingat penyebaran penyakit ini sangat cepat. 

Pembentukan Satgas Penanganan PMK

Tekan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Foot and Mouth Disease, Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman bentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan PMK.

Pembentukan satgas penanganan PMK ini dilakukan setelah Pemko melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan melakukan rapat koordinasi di ruang rapat wakil walikota, Balaikota Pariaman, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Sempat Setop Sementara akibat PMK, Ekspor Rendang Sumbar Kembali Diizinkan

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pariaman, Yota Balad yang terpilih sebagai ketua satgas,  menyampaikan wabah PMK ini merupakan pandemi setelah Covid-19 sehingga perlu penanganan khusus untuk mengatasinya

"Jadi ini tanggung jawab kita bersama, makanya kami Pemko Pariaman membentuk Satgas terhadap PMK ini," kata Yota Balad.

Pembentukan Satgas Penanganan PMK Kota Pariaman merupakan kewajiban setiap daerah kabupaten dan kota yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penanganan Penyakit Mulut dan Kaki di daerah.

Baca juga: 1.200 Sapi di Padang Sudah Divaksin PMK, Distan Mulai Bidik Sapi TPA Air Dingin

Yota Balad mengaku, wabah PMK ini sangat para peternak hewan seperti sapi dan kerbau, serta sangat mengganggu peningkatan perekonomian peternak Kota Pariaman.

Meskipun dinas terkait telah melakukan vaksinasi, namun Sekdako mengajak dan mengimbau untuk masyarakat peternak di Kota Pariaman agar tetap waspada terhadap jual beli hewan ternak atau lintas ternak yang berasal dari daerah luar Kota Pariaman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved