Kota Bukittinggi

Kisah Pelarian Pelaku Penggelapan Dana Sapi Kurban Bukittinggi, Kabur ke Surabaya Jadi Tukang Sablon

Fetrizal menyampaikan, sebelum ke Surabaya, tersangka AD memulai pelariannya ke Tanah Datar dan Jambi.

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
istimewa
Konferensi Pers Polresta Bukittinggi terkait kasus AD pelaku penggelapan dana kurban Juli 2022 lalu, Kamis (5/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Tersangka AD kasus penggelapan dana sapi kurban di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) sempat menetap di Surabaya saat masa pelariannya.

Informasi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal saat Konferensi Pers di Polresta Bukittinggi, Kamis (5/1/2023).

"Tersangka AD ini pernah menetap di Surabaya saat pelariannya, di kawasan Pasar Turi," kata Fetrizal.

Fetrizal menyampaikan, sebelum ke Surabaya, tersangka AD memulai pelariannya ke Tanah Datar dan Jambi.

Hingga akhirnya, tersangka AD menetap di Surabaya dan Jakarta, pekerjaannya saat itu sebagai tukang sablon.

Baca juga: Tersangka Penggelapan Dana Sapi Kurban di Bukittinggi Ternyata Gunakan Uang untuk Bayar Utang

"Dari Jambi tersangka lari ke Jakarta dan Surabaya. Di Surabaya tersangka kos di kawasan Pasar Turi. Dia sempat bekerja jadi tukang sablon," jelas Fetrizal.

Sebelumnya diberitakan, tersangka AD, pelaku penggelapan dana sapi kurban di Bukittinggi ditangkap polisi pada Selasa (3/1/2023), malam.

"Tersangka telah diamankan, kini sedang diinterogasi, informasi lebih lanjut nanti dikabarkan secepatnya," kata Fetrizal kepada TribunPadang.com di Polresta Bukittinggi.

Fetrizal menyebut, tersangka AD ditangkap di Padang Panjang, lokasi tepatnya itu di tepi jalan.

"Pengamanan dilakukan secara persuasif, tidak ada kejar mengejar dan sebagainya," ungkap Fetrizal.

Baca juga: Setengah Tahun Buron, AD Pelaku Penggelapan Uang Sapi Kurban di Bukittinggi Ditangkap Polisi

Terkait motif dan modus dari tersangka, kata Fetrizal, bakal dirilis secapatnya.

Sebab, kini masih dilakukan penyelidikan untuk informasi lebih lanjut.

Diketahui, tersangka AD telah buron sejak Juli 2022 lalu, dengan kasus penggelapan sapi kurban di Bukittinggi.

AD terkonfirmasi telah menggelapkan ratusan juta untuk sapi kurban pada Juli 2022 lalu.

Awal Perburuan Pelaku

Baca juga: Pasca Lebaran Kurban, Harga Cabai Merah Keriting di Bukittinggi Masih Pedas

Pihak kepolisian terus memburu keberadaan AD (36), terduga pelaku penggelapan hewan kurban di Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Hingga saat ini, tercatat bahwa sudah ada empat korban yang melapor ke polisi.

Tiga laporan di antaranya masuk di Polsek Bukittinggi dan satu laporan di Polsek Tilatang Kamang, Agam.

Kapolsek Bukittinggi, Kompol Rita Suryanti mengatakan, berbagai upaya dilakukan pihaknya selama proses penyelidikan.

Sejauh ini pihaknya telah mengundang sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, mulai dari korban hingga keluarga AD sendiri.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Penggelapan Uang Kurban Bukittinggi, Polisi Bakal Tetapkan AD Sebagai DPO

"Komunikasi terakhir AD ini sama keluarganya hari Jumat (8/7/2022), saat dia pergi dari rumah," ujar Kompol Rita Suryanti kepada TribunPadang.com, Rabu (13/7/2022).

Kapolsek melanjutkan, pihaknya juga melacak keberadaan AD melalui telepon genggam pribadinya.

Dari hasil pelacakan, pihaknya menemukan nomor yang biasa digunakan AD tidak ada yang aktif.

"Sekarang kita melacak transaksi terakhir AD di rekening pribadinya," ucap Kompol Rita Suryanti.

Hingga kini lanjut Kompol Rita Suryanti, upaya dari pihak kepolisia adalah juga mengumpulkan alat bukti.

Baca juga: Polisi Masih Buru AD, Terduga Pelaku Penggelapan Sapi Kurban di Bukittinggi

Sementara itu, ungkap Kompol Rita Suryanti, pihaknya telah menemukan kendaraan motor yang diduga milik AD.

Motor tersebut pertama kali ditemukan pada Jumat sore, dan disinyalir sengaja ditinggalkan oleh AD saat kabur.

Kini motor tersebut diamankan pihaknya di Mapolsek Bukittinggi.

Kapolsek Bukittinggi, Kompol Rita Suryanti, mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan dari panitia musala atas dugaan penipuan yang dilakukan oknum penjual ternak. Sejauh ini menurutnya korban dugaan penipuan dan penggelapan hewan kurban di Kota Bukittinggi ternyata tidak hanya satu.
Kapolsek Bukittinggi, Kompol Rita Suryanti, mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan dari panitia musala atas dugaan penipuan yang dilakukan oknum penjual ternak. Sejauh ini menurutnya korban dugaan penipuan dan penggelapan hewan kurban di Kota Bukittinggi ternyata tidak hanya satu. (TRIBUNPADANG.COM/M FUADI ZIKRI)

Kompol Rita Suryanti menambahkan, AD disangkakan dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Doakan pelaku ini cepat tertangkap agar terjawab semuanya," kata perwira menengah Polri itu.

Baca juga: Nenek Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Padang Pariaman, Warga Duga Akibat Sakit dan Kelelahan

Sementara itu, Kapolsek Tilatang Kamang, Iptu Rommy Hendra menyebut pihaknya bergabung dengan Mapolsek Bukittinggi untuk menyelidiki Kasus ini.

Pihaknya juga mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi dan alat bukti.

Diketahui, kasus ini mulai mencuat setelah Musala Baitul Jannah melaporkan hewan kurban yang dipesannya kepada AD tak kunjung tiba, Minggu (10/7/2022).

AD yang tidak lagi bisa dihubungi oleh Panitia Kurban Musala Baitul Jannah pun membuat laporan di Mapolsek Bukittinggi pada hmhari yang sama.

Usut punya usut, kasus ini ternyata menimpa banyak korban. Pada keesokan harinya giliran Alumni SMAN 3 Bukittinggi dan Musala Tawfiq yang melapor.

Baca juga: Polisi Masih Buru AD, Terduga Pelaku Penggelapan Sapi Kurban di Bukittinggi

Pada Selasa (12/7/2022), Klinik BPS Bunda Bukittinggi juga melaporkan kasus serupa di Mapolsek Tarusan Kamang.

Total ada 13 ekor sapi dan satu ekor kambing yang digelapkan oleh terduga pelaku AD dengan total uang sekitar Rp257 juta.

Sekarang AD masih diburu polisi terkait perbuatannya.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved