Pelecehan Mahasiswi di Padang
Ratusan Mahasiswa Demo Rektorat Unand Terkait Pelecehan, Teriakan 'Ganyang Predator' Menggema
Massa aksi meminta keseriusan pimpinan kampus Unand dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Orator lainnya juga menyampaikan, oknum dosen terduga pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) menyebut, delapan orang menjadi korban pelecehan yang dilakukan oknum dosen FIB Unand inisial KC.
Ketua Satgas PPKS Unand Dr. dr Rika Susanti mengatakan relasi kuasa menjadi penyebab oknum Dosen FIB Unand lecehkan 8 mahasiswi tersebut.
"Adanya relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, ya terkait nilai dan mata kuliah," ujar Rika Susanti, Jumat (23/12/2022).
Rika Susanti mengatakan, tidak ada ancaman untuk memperburuk nilai mahasiswa tersebut.
Baca juga: Unand Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Segera Sampaikan ke Kemendikbud
Pelaku oknum dosen FIB Unand inisial KC ini menawarkan perbaikan nilai terhadap mahasiswi.
Menurutnya, ada satu korban yang mengalami pelecehan seksual kategori berat yang berujung pada persetubuhan.
Korban ini tidak sampai hamil namun mengalami trauma dan tidak berani kuliah lagi.
"Korban sudah dua semester tidak kuliah," ujarnya.
Rika Susanti mengatakan, ke depan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Baca juga: Pernyataan Sikap BEM KM Unand Terkait Dugaan Pelecehan oleh Dosen ke Mahasiswi
Sementara itu, Wakil Rektor I Unand Prof Mansyurdin mengatakan, pimpinan Universitas Andalas (Unand) membebastugaskan seorang oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi.
Mansyurdin mengatakan, terduga pelaku telah dinonaktifkan sebagai dosen sejak tanggal 20 Desember 2022
"Pak rektor sudah memberikan bebas fungsi sebagai dosen, dekan FIB juga sudah membeberkan secara detail sanksi itu kepada yang bersangkutan tidak boleh mengajar, tidak membimbing, dan tidak boleh beraktivitas pada akademik di kampus," ujar Mansyurdin, Jumat (23/12/2022).(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)