Kecelakaan di Pariaman
BREAKING NEWS Kereta Api Sibinuang Tabrak Minibus di Lohong Pariaman
Insiden kecelakaan melibatkan kereta api (KA) Sibinuang dengan sebuah minibus grand livina terjadi di lohong Kota Pariaman, Minggu (25/12/2022).
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rizka Desri Yusfita
"Agar kejadian seperti itu tidak berulang kembali, kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang," katanya.
Ia meminta untuk mengurangi kecepatan atau berhenti sejenak dan pastikan tidak ada kereta api yang melintas.
Baca juga: Seorang Penumpang Terluka, Akibat Kecelakaan KA Sibinuang dengan Truk Bermuatan Semen di Padang
"Akan lebih baik jika volume pemutaran musik atau radio diperkecil agar dapat mendengar lebih baik suara kereta api jika akan melintasi perlintasan sebidang," katanya.
Diharapkannya, pengendara mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124.
"Dan, Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan," katanya.
Yudi menyebutkan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
Ia melihat, kecelakaan sebidang akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak.
"Baik dari pengguna jalan raya maupun PT KAI (Persero). Tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga jiwa," ujar Yudi.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat mengikuti aturan sesuai slogan 'BERTEMAN' (Berhenti, tengok kanan kiri, Aman, baru jalan). (TribunPadang.com/Panji Rahmat/Rezi Azwar)
Baca juga: Follow up Tabrakan Kereta Api di Padang, Rangkaian KA Sibinuang, Ditarik ke Stasiun Tabing