Berita Populer Sumbar

Berita Populer Sumbar: Bus Pariwisata Tabrak Pejalan Kaki dan Rumah di Tanah Datar

Berita populer Sumatera Barat (Sumbar): bus pariwisata tabrak pejalan kaki dan rumah di Tanah Datar. Kemudian geng petarung Pariaman balas dendam.

Editor: Rizka Desri Yusfita
istimewa
Kondisi pasca kecelakaan di Koto Baru Tanah Datar, bus pariwisata menabrak 3 unit rumah dan pejalan kaki, Kamis (15/12/2022). Ini masuk berita populer Sumatera Barat (Sumbar) selama 24 jam terakhir. Kemudian geng petarung Pariaman balas dendam. 

Kasatreskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi berujar, kronologi penusukan bermotif balas dendam ini ternyata salah sasaran.

Sehingga korban yang mendapat tiga tusukan (dua bagian punggung dan satu ketiak) saat melapor ke Polres Pariaman.

"Jadi niat mereka balas dendam pada pelaku yang sebelumnya menusuk anggota geng mereka, beberapa waktu sebelum peristiwa salah sasaran," kata AKP Muhamad Arvi, Kamis (15/12/2022).

Aksi balas dendam ini mereka lakukan saat berlangsung organ tunggal di Desa Manggung Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) akhir Oktober 2022.

Geng petarung yang hendak melancarkan aksinya, sudah siap sedia menunggu pelaku penusukan rekan mereka.

Jumlahnya geng petarung ini sebanyak delapan orang dengan menggunakan tiga sepeda motor roda dua.

Namun saat menunggu pelaku yang tak kunjung datang, geng petarung melihat ada tiga orang menggunakan dua sepeda motor roda dua dari arah Pariaman menuju Desa Manggung.

"Tiga orang yang baru datang ini melihat ada delapan orang tidak mereka kenal, sehingga panik dan memutar balik kendaraannya," beber AKP Muhamad Arvi.

Terlebih kedelapan orang ini dari kejauhan mereka lihat memegang senjata tajam.

Saat memutar balik kendaraan ke arah Pariaman, geng petarung ini mengejar mereka dan menghentikannya di depan masjid raya Manggung.

Saat ketiga korban sudah berhenti, tiga orang pelaku melayangkan senjata tajam jenis badik yang sudah mereka siapkan.

Senjata itu mereka layangkan pada bagian punggung dan bawah ketiak korban.

Dari delapan orang geng petarung itu, polisi menduga pelaku penusukan sebanyak tiga orang.

Satu dari tiga pelaku itu sudah diamankan di Mapolres Pariaman berinisial R (26) bersama barang bukti senjata tajam yang ia gunakan.

Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam tahap pencarian Polres Pariaman sampai saat ini, Kamis (14/12/2022).

Pelaku yang saat ini diamankan merupakan korban penusukan yang sebelumnya terjadi oleh geng petarung lainnya. R mengalami luka tusuk pada bagian kakinya.

"Jadi karena korban mereka tidak kunjung datang, mereka balas dendam membabi buta saja. Sehingga salah sasaran," terang AKP Muhamad Arvi.

Korban berinisial R (17) yang menerima luka tusuk sebanyak tiga buah itu, tidak terima dan melaporkan pelaku pada Polres Pariaman.

Akibat ulah ketiga pelaku ini, mereka akan dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Menurut AKP Muhamad Arvi perkelahian antar geng petarung ini sebenarnya sudah sering terjadi, hanya saja ini laporan pertama yang pihaknya terima.

"Jadi perkalahian antar geng petarung ini sering, tapi mereka tidak melapor. Namun karena salah sasaran baru ada laporan," jelasnya.

Kondisi korban yang mengalami luka tusuk kata AKP Muhamad Arvi saat ini sudah membaik dan korban sudah kembali ke rumahnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Pariaman mengamankan satu dari tiga pelaku penusukan salah sasaran di Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Penusukan ini dilakukan ketiganya saat ada acara organ tunggal di daerah tersebut.

Kasatreskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi berujar, ketiga pelaku ini merupakan sindikat kelompok Petarung yang ada di Kota Pariaman.

Penusukan salah sasaran ini merupakan bentuk balas dendam dari kelompok petarung tersebut.

"Sebelumnya, satu dari tiga pelaku itu, pada acara orgen sebelumnya juga ditusuk pada bagian kakinya. Jadi mereka menuntut balas," terang AKP Muhamad Arvi, Kamis (15/12/2022).

Namun, saat melancarkan aksi balas dendam, ketiga korban ini tidak melihat pelaku yang sebelumnya.

Sehinga mereka menusuk korban (pelapor) yang mereka kira adalah komplotan dari lawannya.

Peristiwa penusukan itu terjadi pada akhir Oktober 2022, saat peristiwa itu korban mendapat tiga tusukan.

Diantaranya dua tusukan di bagian punggung dan satu tusukan di bagian bawah ketiak.

Penusukan dilakukan menggunakan senjata tajam jenis badik.

"Jadi korban ini merupakan pelaku salah sasaran dari kelompok tersebut," bebernya.

Satu dari tiga pelaku penusukan sudah diamankan oleh Polres Pariaman berinisial R (26). Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Barang bukti yang diamankan satu buah senjata tajam jenis badik dan pakaian korban saat peristiwa terjadi.

"Ketiga pelaku ini akan dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman tujuh tahun penjara," terangnya.

Lebih lanjut kata AKP Muhamad Arvi, korban penusukan saat ini kondisinya sudah membaik dan berada di rumahnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved