Kota Bukittinggi

Sepanjang 2022, Kasus Pencurian Marak Terjadi di Bukittinggi, Restorative Justice Kerap Jadi Pilihan

Sepanjang 2022, Polsek Kota Bukittinggi telah menyelesaikan banyak kasus pencurian dengan restorative justice. Selain pencurian, kasus lainnya yang ..

Penulis: alifIlhamfajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Kapolsek Bukittinggi, Kompol Rita Suryanti. 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Sepanjang 2022, Polsek Kota Bukittinggi telah menyelesaikan banyak kasus pencurian dengan restorative justice.

Selain pencurian, kasus lainnya yang diupayakan dengan restorative justice adalah penganiayaan ringan.

Kapolsek Kota Bukittinggi, Kompol Rita Suryanti membenarkan hal itu. Ia menyebut, bahwa tak semua kasus selalu berakhir di pengadilan.

Kompol Rita menilai, dengan berakhir di pengadilan, maka memungkinkan untuk munculnya benih-benih kebencian antara pelaku dan korban.

“Karena potensi regenerasi kebencian di setiap kasus itu pasti ada, semisal ‘bapak itu yang memenjarakan saya, atau lain-lain lah’,” terang Kompol Rita kepada TribunPadang.com, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Usia 50 Tahun Pelaku Pengedar Sabu di Bukittinggi

Kompol Rita mengatakan, selagi kasus itu bisa diselesaikan dengan jalan damai serta kekeluargaan, maka restorative justice bisa kita lakukan.

Kendati peluang restorative justice terbuka lebar, kata Kompol Rita, tak semua kasus bisa diselesaikan dengan cara itu.

Salah satunya, kata Kompol Rita, kasus narkoba dan perjudian tak bisa diselesaikan dengan restorative justice.

“Yang tak bisa di restorative justice itu, salah satunya narkoba dan judi. Tak bisa itu,” ungkap Kompol Rita.

Kompol Rita menjelaskan, sepanjang 2022 ini, kasus yang dilaporkan masyarakat ke Polsek Kota Bukittinggi, diupayakan dengan restorative justice.

Baca juga: Berkelakuan Baik, 10 Warga Binaan Lapas Kelas II B Bukittinggi Bebas Bersyarat

“Sebab kita juga punya tokoh masyarakat juga, jika bisa diselesaikan oleh kedua belah pihak dengan restorative justice, apa salahnya,” terang Kompol Rita.

Restorative justice itu, kata Kompol Rita, juga tak berakhir di tangan kepolisian.

Namun, kata Kompol Rita, harus berdasarkan dengan kesepakatan dari si korban.

“Jika korban mau untuk mengambil jalan damai, ya silahkan, kita berikan jalannya untuk restorative justice,” tutur Kompol Rita.

Terkait dengan total kasus yang di restorative justice di wilayah hukum Polsek Kota Bukittinggi, Kompol Rita menyebut belum selesai membuat rangkap totalnya.

Baca juga: 5 Kasus Kebakaran Terjadi di Pasar Bawah Bukittinggi Setahun Terakhir, Penyebab Korsleting Listrik

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved