Kota Bukittinggi
Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Usia 50 Tahun Pelaku Pengedar Sabu di Bukittinggi
Pelaku K diketahui menjual narkotika jenis sabu itu kepada tiga orang pemuda yang ditangkap kemarin.
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap di Bukittinggi, ternyata mendapatkan barang tersebut dari seorang ibu rumah tangga berusia 50 tahun.
Perempuan tersebut berinisial K (50), seorang ibu rumah tangga di salah satu kelurahan di Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Keterangan tersebut didapatkan TribunPadang.com usai menghubungi Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, Rabu (23/22/2022).
"K (50) kita tangkap di Sawah Paduan, Kota Bukittinggi. Ditangkapnya K ini usai dapat keterangan dari tiga pelaku yang diamankan pada Selasa (22/11/2022) itu," kata AKP Syafri.
AKP Syafri menyebut, pelaku K diketahui menjual narkotika jenis sabu itu kepada tiga orang pemuda yang ditangkap kemarin.
Baca juga: Tengah Asik Pesta Sabu, Tiga Warga Bukittinggi Diciduk Polisi, Ada yang Berusia Setengah Abad
"Tiga pemuda yang ditangkap itu, masing-masing berinisial SH (50), RE (41) dan WS (31)," kata AKP Syafri.
Dari keterangan K, kata AKP Syafri, perempuan itu mengaku dapat sabu dari H.
Lalu, usai diberi sabu oleh H, K lalu menjualnya kepada tiga pelaku yang ditangkap itu.
Kendati polisi menangkap K, saat dilakukan penggeledahan, K mengaku sudah tidak memiliki narkotika jenis sabu.
Sebab, setelah menjualnya kepada tiga pelaku itu, K langsung memakai sisa narkotika jenis sabu hasil bonus dari penjualan.
Baca juga: Kejari Pariaman Musnahkan Barang Bukti Pidum: 15 Kilo Ganja, 37 Gram Sabu dan Juga Ada Pakaian
"K ini saat ditangkap mengaku tidak memiliki sabu, sebab sisa penjualan sudah dipakainya," terang AKP Syafri.
AKP Syafri menyebut, dari hasil mengedarkan sabu itu, K mendapatkan bonus berupa uang dan paket sabu yang diberikan oleh H.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Bukittinggi sedang melakukan pencarian kepada H, sebab lari usai ketahuan mengedarkan narkotika.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polresta Bukittinggi.
3 Tersangka Investasi Bodong Berkedok Mukena di Agam Ditahan 20 Hari Jelang Sidang |
![]() |
---|
Pemko Bukittinggi Bahas Rancangan Awal RKPD 2024, Fokus Benahi Pariwisata |
![]() |
---|
Kondisi Mabuk dan Menunggu 'Pelanggan', Wanita Asal Solok Diamankan Pol PP di Kedai Tuak Bukittinggi |
![]() |
---|
Tak Punya Surat Nikah, 5 Pasangan Ilegal Ditangkap Pol PP di Bukittinggi saat Asyik di Hotel |
![]() |
---|
Tilang Manual Masih Berlaku di Bukittinggi, Cek Pelanggaran yang Diprioritaskan |
![]() |
---|