Berkelakuan Baik, 10 Warga Binaan Lapas Kelas II B Bukittinggi Bebas Bersyarat
Sepuluh warga binaan di Lapas Kelas IIA Bukittinggi diberikan hak bebas bersyarat, Selasa (15/11/2022). Pembebasan bersyarat itu, diberikan kepada war
Penulis: alifIlhamfajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Sepuluh warga binaan di Lapas Kelas IIA Bukittinggi diberikan hak bebas bersyarat, Selasa (15/11/2022).
Pembebasan bersyarat itu, diberikan kepada warga binaan di berbagai macam perkara pidana.
Kepala Lapas kelas IIA Bukittinggi, Marten mengatakan, pembebasan bersyarat di 2022 ini dilakukan kepada 10 warga binaan.
“Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar rutan, setelah menjalani sekurangnya dua pertiga masa pidana,” terang Marten.
Selain itu, Marten menyampaikan, bebas bersyarat yang diberikan itu sebagai bentuk reintegrasi seorang narapidana untuk kembali ke tengah masyarakat.
Baca juga: Ratusan Warga Menginap di Teras Lapas Talu: Soal Petani Ditahan, Kuasa Hukum: Berakhir 29 September
“Narapidana dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat setelah menjalani minimal dua per tiga dari hukuman pidananya,” kata Marten.
Marten menjelaskan, 10 warga binaan yang mendapat jatah bebas bersyarat itu adalah yang terpilih.
Di antaranya, sebagai syaratnya, kata Marten, narapidana haruslah berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan di dalam Lapas.
Terkait dengan 10 napi yang dibebaskan di Lapas kelas IIA Bukittinggi itu, kata Marten, adalah warga binaan yang dipidana lebih dari 1 tahun.
Sebab, kata Marten, hal itu merujuk kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 7 Tahun 2022.
Baca juga: BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Ganja 105 Kilo, 10 Orang Diringus, 3 dari Lapas
Tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan.
Marten menuturkan, warga binaan yang telah mendapatkan bebas bersyarat itu bisa mendapatkan lagi tempatnya di masyarakat.
Lalu, kata Marten, 10 warga binaan itu bisa mandiri dan tidak lagi mengulangi perbuatan pidananya.
“Diharapkan para narapidana yang telah diberikan pembebasan bersyarat dapat berperan aktif dalam pembangunan ekonomi masyarakat,” pungkas Marten. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)