UMP Sumbar
Tidak Tetapkan Angka Sendiri, UMK Mentawai 2023 Ikut UMP Sumbar 2023
Kabupaten Mentawai tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 sendiri dan memilih mengacu pada Upah Minimum Provinsi
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, MENTAWAI - Kabupaten Mentawai tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 sendiri dan memilih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2023.
Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mentawai Motisokhi Hura, Senin (5/12/2022).
Ia menyatakan bahwa untuk 2023 pihaknya tidak menetapkan UMK seperti tahun sebelumnya.
"Ia banyak pertimbangan untuk menetapkan UMK ini, seperti jumlahnya harus lebih tinggi dari UMP," terangnya.
Terlebih saat ini UMP Sumbar 2023 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebanyak 9.15 persen.
Baca juga: Pemkab Tetapkan UMK Agam 2023 Mengacu UMP Sumbar 2023, Sama dengan Tahun Sebelumnya
Sehingga jumlah UMP Sumbar 2023 sebesar Rp 2.747.476.
"Jadi melihat kondisi itu, kami tidak menetapkan UMK Mentawai 2023 dan mengacu pada UMP 2023," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, UMP Sumbar tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen.
UMP Sumbar Tahun 2023 naik sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persenn.
Kenaikan UMP terjadi dari sebelumnya Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023.
Baca juga: Soal UMK Solok Selatan 2023, Kadisnakertrans Basrial: Ikut UMP Sumbar 2023, Kita Siap Kawal
Penetapan keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi nomor 562-863-2022, ditanda tangani, Jumat (25/11/2022).
Dalam surat tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal berikut:
Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023
Besaran UMP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan pengaturan perundang-undangan.
Perusahan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
Baca juga: UMK Dharmasraya 2023 Juga Ikuti UMP Sumbar 2023, Pemkab Usahakan Bagi Pekerja Semua Perusahaan
Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja atau umum yang telah bekerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Pengusaha wajib menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.
Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Ketua Dewan Pengupah Sumbar yang juga Kadis Nakertrans Nizam Ul Muluk membenarkan hal tersebut.
Baca juga: UMK Bukittinggi 2023 Ikut Naik Jadi Rp2,7 Juta, Ikuti UMP Sumbar 2023 yang Baru Ditetapkan
"Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar Tahun 2023 sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persen dari Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023," ujarnya.(TribunPadang.com/Panji Rahmat/Rima Kurniati)
ReplyForward