UMP Sumbar
Bentuk Tim Khusus, Padang Pariaman Pastikan Pengawasan UMP Sumbar 2023
Pengawasan dan monitoring ini kata Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi Padang Pariaman Jon Kenedi akan melibatkan stake holder terkait
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi Padang Pariaman akan lakukan pengawasan dan monitoring penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2023.
Pengawasan dan monitoring ini kata Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi Padang Pariaman Jon Kenedi akan melibatkan stake holder terkait.
"Jadi pada tahap awal kami akan coba untuk sosialisasikan terlebih dahulu pada perusahan yang ada di Padang Pariaman," katanya, Kamis (1/12/2022).
Setelah sosialisasi, kata Jon Kenedi agar UMP Sumbar 2023 bisa berjalan lancar pihaknya akan membentuk tim khusus.
Tim ini nantinya akan memonitoring langsung ke setiap perusahan pemberi upah dan melakukan evaluasi jika ada temuan.
Baca juga: UMK Padang Pariaman 2023 Tunggu Koordinasi Pihak Terkait, Kemungkinan Mengacu UMP Sumbar 2023
Harapannya melalui sosialisasi, monitoring dan evaluasi ini bisa mengawasi pekerja yang tidak diberi upah layak oleh perusahaan.
"Kami berharap seluruh pemberi upah bisa mematuhi UMP Sumbar 2023 ini pada pekerjanya," jelas Jon Kenedi.
Lebih lanjut kata Jon Kenedi, sepanjang tahun 2022 pihaknya belum ada menerima laporan terkait upah minimum yang telah ditetapkan dari para pekerja.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi Padang Pariaman masih menunggu koordinasi antar organisasi dan lembaga terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Padang Pariaman 2023.
Koordinasi ini kata Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi Padang Pariaman Jon Kenedi akan segera dilakukan.
Baca juga: UMK Pariaman 2023 Merujuk UMP Sumbar 2023, DPMPTSP & Naker Pariaman Segera Surati Perusahaan
Menimbang, beberapa waktu lalu sudah ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2023 sebesar Rp 2.747.476.
Jumlah UMP Sumbar 2023 mengalami peningkatan sebesar 9.15 persen.
"Jadi kami sebelum menetapkan UMK harus berkoordinasi dengan sejumlah organisasi dan lembaga di Padang Pariaman," terangnya.
Hanya saja sejumlah lembaga dan organisasi tersebut banyak yang sudah tidak aktif dan kepengurusannya tidak ada.
Sehingga pihaknya agak mengalami sedikit kendala dalam menetapkan UMK Padang Pariaman 2023.
Baca juga: UMK Sawahlunto 2023 Pedomani UMP Sumbar, DPMPTSP Naker Berikan Surat Edaran ke Perusahaan