UMP Sumbar
UMK Padang Pariaman 2023 Tunggu Koordinasi Pihak Terkait, Kemungkinan Mengacu UMP Sumbar 2023
Koordinasi UMK Padang Pariaman 2023 kata Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi Padang Pariaman Jon Kenedi akan segera dilakukan.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi Padang Pariaman masih menunggu koordinasi antar organisasi dan lembaga terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Padang Pariaman 2023.
Koordinasi ini kata Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi Padang Pariaman Jon Kenedi akan segera dilakukan.
Menimbang, beberapa waktu lalu sudah ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2023 sebesar Rp 2.747.476.
Jumlah UMP Sumbar 2023 mengalami peningkatan sebesar 9.15 persen.
"Jadi kami sebelum menetapkan UMK harus berkoordinasi dengan sejumlah organisasi dan lembaga di Padang Pariaman," terangnya.
Baca juga: UMK Pariaman 2023 Merujuk UMP Sumbar 2023, DPMPTSP & Naker Pariaman Segera Surati Perusahaan
Hanya saja sejumlah lembaga dan organisasi tersebut banyak yang sudah tidak aktif dan kepengurusannya tidak ada.
Sehingga pihaknya agak mengalami sedikit kendala dalam menetapkan UMK Padang Pariaman 2023.
Tapi pihaknya mengaku akan tetap berkoordinasi dengan lembaga dan organisasi tersebut.
Ia berharap pihaknya bisa segera menetapkan UMK Padang Pariaman 2023.
"Kami akan berupaya melalui prosedur yang ada sehingga UMK bisa ditetapkan di Padang Pariaman," jelasnya.
Baca juga: UMK Sawahlunto 2023 Pedomani UMP Sumbar, DPMPTSP Naker Berikan Surat Edaran ke Perusahaan
Namun, saat proses itu berlangsung, jika terjadi sejumlah kendala kemungkinan besar Padang Pariaman akan mengacu pada UMP Sumbar 2023.
Sebelumnya diketahui dalam beberapa tahun belakang, Padang Pariaman selalu mengacu UMP dalam penetapan upah minimum pekerja.(TribunPadang.com/Panji Rahmat)