UMP Sumbar
UMK Sawahlunto 2023 Pedomani UMP Sumbar, DPMPTSP Naker Berikan Surat Edaran ke Perusahaan
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPNaker) Sawahlunto, memberikan surat edaran kepada perusahaan terkait ..
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: muhammad fuadi zikri
TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPNaker) Sawahlunto, memberikan surat edaran kepada perusahaan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2023.
Sebab, Sawahlunto berpedoman ke UMP Sumbar terkait UMK Sawahlunto 2023.
Diketahui, UMP Sumbar pada tahun 2023 mengalami kenaikan 9,15 persen atau Rp229.937.
Hal tersebut menjadikan UMP Sumbar dari Rp2.512.539 di tahun 2022 menjadi Rp2.742.476 pada tahun 2023.
Kepala DPMPTSPNaker Sawahlunto, Dwi Darmawati menyebut, pihaknya telah memberikan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Sawahlunto.
"Kami di Sawahlunto tidak memiliki UMK dan hanya berpedoman kepada UMP provinsi," ujarnya kepada TribunPadang.com, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Ikuti UMP Sumbar 2023, Noviardi: UMK Pariaman 2023 Sebesar Rp2,7 Juta
Ia menambahkan, selama ini Kota Sawahlunto selalu mengikuti UMP Sumbar yang ditetapkan setiap tahunnya.
Dikatakannya, tim fungsional mediator hubungan industrial Sawahlunto bersama dengan pihak Wasnaker akan melakukan monitoring kepada pihak perusahaan.
"Nantinya kami akan mendatangi perusahaan untuk melakukan monitoring terkait penerapan UMP yang sudah ditetapkan untuk tahun 2023," ungkapnya.
Sementara, kata Dwi Darmawati penerapan UMP Sumbar di Kota Sawahlunto diharapkan untuk semua pekerja.
"Penetapan UMP ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pengusaha dalam memberikan upah, tidak hanya pekerja di perusahaan besar saja," tutupnya.
UMP Sumbar 2023 Naik Hampir 10 Persen
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen.
UMP Sumbar Tahun 2023 naik sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persenn.
Tak Tetapkan UMK Sendiri, Kabupaten/kota di Sumbar Ikuti UMP Sumbar 2023, Nominalnya Rp2,7 Juta |
![]() |
---|
Pemkab 50 Kota Tidak Tetapkan UMK 2023, Pedomani UMP Sumbar 2023 Sebesar Rp2,7 Juta |
![]() |
---|
Tak Tetapkan UMK Sendiri, Pemkab Kepulauan Mentawai akan Sosialisasikan dan Awasi Penerapan UMP |
![]() |
---|
Tidak Tetapkan Angka Sendiri, UMK Mentawai 2023 Ikut UMP Sumbar 2023 |
![]() |
---|
Pastikan Pengawasan UMP 2023 di Agam, Pemkab akan Surati Perusahaan Pekan Depan |
![]() |
---|