UMP Sumbar

UMK Sawahlunto 2023 Pedomani UMP Sumbar, DPMPTSP Naker Berikan Surat Edaran ke Perusahaan

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPNaker) Sawahlunto, memberikan surat edaran kepada perusahaan terkait ..

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi uang - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPNaker) Sawahlunto, memberikan surat edaran kepada perusahaan terkait UMK Sawahlunto 2023. 

Penetapan keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi nomor 562-863-2022, ditanda tangani, Jumat (25/11/2022).

Dalam surat tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal berikut:

Baca juga: Ditolak Apindo, Langkah Penetapan UMP Sumbar 2023 Minta Pesetujuan Menaker RI

Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023

Besaran UMP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan pengaturan perundang-undangan.

Perusahan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya

Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja atau umum yang telah bekerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Pengusaha wajib menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca juga: Apindo Tolak Penghitungan UMP Sumbar 2023, Sebut Tak Sesuai Aturan, Begini Respon Disnakertrans

Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.

Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

Ketua Dewan Pengupah Sumbar yang juga Kadis Nakertrans Nizam Ul Muluk membenarkan hal tersebut.

"Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar Tahun 2023 sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persen dari Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023," ujarnya.

Cara Menghitung UMP Sumbar 

Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2023 akan dirapatkan Selasa (22/11/2022) nanti. 

Penentuan besaran nilai UMP Sumbar 2023 ini akan diulas dalam rapat dewan pengupah yang beranggotakan Pemprov Sumbar, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau buruh dan pakar perguruan tinggi di Sumatera Barat.

Berapa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2023 masih dinanti banyak pekerja. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved