UMP Sumbar

UMP Sumbar 2023 Naik Rp 200 Ribu Lebih, Mulai Rp 1 Januari 2023 Upah Minimal Rp.2.742.476

Nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP Sumbar 2023 mengalami kenaikan mendekati 10 persen. Dibandingkan 2022, UMP Sumbar 2023 naik sebesar 9,15 persen

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Bangka Pos
Ilustrasi. Upah Minimum Provinsi atau UMP Sumbar 2023 mengalami kenaikan 9,15 persen. Bila dinominalkan, besar kenaikan UMP Sumbar 2023 ini mencapai Rp 229.937. 

TRIBUNPADANG.COM- Nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP Sumbar 2023 mengalami kenaikan mendekati 10 persen.

Dibandingkan UMP 2022, UMP Sumbar 2023 naik sebesar 9,15 persen.

Bila dinominalkan, besar kenaikan UMP Sumbar 2023 ini mencapai Rp 229.937.

Artinya, bila berpatokan pada UMP Sumbar 2023, mulai tahun depan upah yang harus diterima pekerja minimal Rp. 2.742.476.

Ketua Dewan Pengupah Sumbar yang juga Kadis Nakertrans Nizam Ul Muluk mengatakan dengan begitu UMP Sumbar Tahun 2023 menjadi Rp 2.742.476. 

Baca juga: Resmi Naik! UMP Sumbar 2023 Bertambah 9,15 Persen Jadi Rp 2.742.476

Untuk diketahui Tahun 2022, UMP Sumbar sebesar Rp 2.512.539

Nizam Ul Muluk mengatakan, UMP Sumbar 2023 ini sesungguhnya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

Sementara pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah

Namun banyak perusahan-perusahan yang belum membuat struktur dan skala upah.

"Bahkan terkadang UMP ini belum diberlakukan oleh perusahan," ujarnya.

Baca juga: Ditolak Apindo, Langkah Penetapan UMP Sumbar 2023 Minta Pesetujuan Menaker RI

Untuk itu, kata Nizam, Nakertrans ke depan akan terus melakukan pembinaan pada perusahaan.

"Namun pandemi Covid-19 membuat perusahan banyak terganggu, pekerja banyak di rumahkan, kita dalam pembinaan juga harus berhati-hari agar perusahan tidak kolep," ujarnya.

UMP Sumbar 2023 naik sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persenn.

Kenaikan UMP terjadi dari sebelumnya Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023.

Penetapan keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi nomor 562-863-2022, ditanda tangani, Jumat (25/11/2022).

Dalam surat tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal berikut:

Baca juga: Ditolak Apindo, Langkah Penetapan UMP Sumbar 2023 Minta Pesetujuan Menaker RI

Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023

Besaran UMP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan pengaturan perundang-undangan.

Perusahan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya

Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja atau umum yang telah bekerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Pengusaha wajib menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca juga: UMP Sumbar 2023 Naik Mendekati Angka 10 Persen, KSPI Minta Pekerja Tingkatkan Produktivitas

Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.

Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

Ketua Dewan Pengupah Sumbar yang juga Kadis Nakertrans Nizam Ul Muluk membenarkan hal tersebut.

"Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar Tahun 2023 sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persen dari Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023," ujarnya. 

Cara Menghitung UMP Sumbar 

Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2023 akan dirapatkan Selasa (22/11/2022) nanti. 

Penentuan besaran nilai UMP Sumbar 2023 ini akan diulas dalam rapat dewan pengupah yang beranggotakan Pemprov Sumbar, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau buruh dan pakar perguruan tinggi di Sumatera Barat.

Berapa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2023 masih dinanti banyak pekerja. 

Nilai UMP Sumbar 2023 ini akan menjadi penentu besaran upah minimal yang akan diterima para buruh atau pekerja. 

Dewan Pengupah Sumatera Barat (Sumbar) akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2023 pada rapat dewan pengupah.

Baca juga: Berapa UMP Sumatera Barat 2023? Dewan Pengupah Sumbar Bakal Rapat Nilai UMP 22 November 2023

Rapat dewan pengupah yang beranggotakan Pemprov Sumbar, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau buruh dan pakar perguruan tinggi di Sumatera Barat ini akan digelar Selasa (22/11/2022) nanti.

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pengupah Sumbar Nizam UI Muluk, saat dihubungi, Sabtu (19/11/2022).

"Rapat dewan pengupah akan digelar Selasa, 22 November 2022," ujarnya.

Ia menjelaskan, penghitungan UMP tahun 2023 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pada Permenaker tersebut, kenaikan UMP maksimal 10 persen.

Baca juga: Dewan Pengupah Sumbar Tetapkan UMP 2023 pada 22 November, Maksimal Naik 10 Persen

Formula penghitungan UMP ditentukan berdasarkan beberapa indikator seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lainnya.

Berikut formula penghitungan UMP tahun 2023

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Keterangan:

UM(t+1): Upah Minimum yang akan ditetapkan

UM(t): Upah Minimum Tahun Berjalan

Baca juga: Pengamat Ekonomi: UMP Sumbar 2023 Harusnya Naik di Atas 10 Persen

Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Sebelum menggunakan rumusan itu, perlu menghitung penyesuaian nilai UM dengan rumus sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).

Keterangan:

Inflasi: inflasi provinsi per September year on year (yoy)

PE: Pertumbuhan ekonomi provinsi per September year on year (yoy)

α: Indeks tertentu yang harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 s.d 0,30.

Sebelumnya, Nizam UI Muluk mengatakan, UMP Sumbar tahun 2023 diperkirakan naik mengingat adanya inflasi di Sumbar sekitar 8 persen.

"Mudahan-mudahan kita berharap UMP naik karena mempertimbangkan inflasi lebih kurang 8 persen," ujarnya, Kamis (3/11/2022)

Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) lima tahun terakhir.

UMP Sumbar tahun 2022: Rp 2.512.539,00

UMP Sumbar tahun 2021: Rp 2.484.041,00

UMP Sumbar tahun 2020: Rp 2.484.041,00

UMP Sumbar tahun 2019: Rp 2.289.220,00

UMP Sumbar tahun 2018: Rp 2.119.067,00.  (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved