PHK Karyawan AQUA

Karyawan Korban PHK Pabrik AQUA Solok Tetap Datang Walau Sampai Gerbang, Gelar Zikir dan Doa Bersama

Para pekerja pada tetap berkumpul Senin (14/11/2022) pagi. Mereka berkumpul, mengisi daftar hadir secara manual lalu berzikir dan berdoa bersama

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Nandito Putra
Para pekerja AQUA Solok tetap hadir sejak perusahaan menjatuhkan PHK pada 19 Oktober 2022. Mereka tetap hadir dan mengisi daftar hadir secara manual. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Para karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) Pabrik AQUA Solok tetap datang setiap hari walau hanya sampai gerbang pabrik.

Diketahui, sejak menerima surat PHK pada 19 Oktober lalu, 101 pekerja PT. Tirta Investama atau pabrik AQUA Solok tetap hadir setiap hari.

Gusmardiana, salah seorang pekerja yang di-PHK mengatakan, hal itu menandakan kalau 101 pekerja tidak menerima PHK yang dijatuhkan perusahaan.

"Kita setiap pagi sampai jam empat sore selalu datang dan berkumpul walaupun tidak diizinkan masuk ke dalam kawasan pabrik," katanya kepada Tribunpadang.com, Senin (14/11/2022).

Gusmardiana mengatakan, sejak 19 Oktober lalu, 101 pekerja tersebut tidak diperbolehkan masuk ke dalam pabrik.

Baca juga: Curhat Korban PHK Pabrik AQUA Solok, Terpaksa Berutang dan Pinjam Uang Nafkahi Keluarga Usai Dipecat

Aksi mogok yang berlangsung dari tanggal 10 Oktober, kata Gusmardiana, berjalan lancar. Para pekerja tetap bisa masuk, mengisi daftar hadir lewat finggerprint dan melakukan kegiatan seperti gotong royong dan dzikir bersama.

Namun, pada 19 Oktober 2022, keluar surat PHK terhadap pekerja yang terlibat mogok. "Kami dinilai telah mangkir selama tujuh hari berturut-turut," katanya.

Sampai hari ini, sejak 26 hari surat PHK dikeluarkan, para pekerja tersebut selalu hadir, walaupun hanya sampai di gerbang pabrik.

Seperti yang dilakukan para pekerja pada Senin (14/11/2022) pagi. Mereka berkumpul, mengisi daftar hadir secara manual dan berdoa bersama.

Sejumlah personil kepolisian tampak berjaga-jaga di depan gerbang perusahaan. Para pekerja tersebut terlihat memakai pakai lengkap seperti setiap harinya masuk pabrik.

Baca juga: Nasib Korban PHK Pabrik AQUA Solok, Dipecat Saat Butuh Biaya Pengobatan Pasca Operasi Jantung

Namun para pekerja terpaksa harus bubar lebih cepat karena cuaca hujan.

"Kalau tidak hujan, biasanya kami melakukan aksi gotong royong dan dzikir bersama di musala," kata salah seorang pekerja.

Diberitakan sebelumnya, 101 pekerja di pabrik AQUA mengalami PHK sepihak karena dinilai mangkir saat melakukan aksi mogok.

Aksi mogok tersebut adalah upaya pekerja menuntut upah lembur di hari kerja terpendek, yang seharusnya dibayarkan tiga jam, tapi hanya diterima selama dua jam.

Selain itu, kisruh antara manajemen PT. Tirta Investama dengan 101 pekerja yang di-PHK akan dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca juga: Kemnaker akan Bahas PHK Massal Pekerja AQUA Grup Solok Kamis Depan di Jakarta

Ketua Serikat Pekerja AQUA Grup Solok Fuad Zaki mengatakan, dirinya diundang oleh Kemnaker untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar atas 101 pekerja yang di-PHK.

"Saya akan hadir, acaranya Kamis depan di Jakarta dan dihadiri oleh manajemen (AQUA) pusat," katanya, Minggu (13/11/2022).

Zaki mengatakan, terlibatnya Kemnaker dalam perselisihan antara pekerja dan manajemen AQUA Grup karena PHK massal tidak hanya terjadi di pabrik AQUA Solok.

"Kasus yang sama juga terjadi di pabrik AQUA Langkat, nanti juga akan hadir serikat pabrik Langkat dan pihak terkait," kata Zaki.

Ia berharap, dengan terlibatnya Kemnaker dalam persoalan tersebut bisa memberi jalan keluar bagi pekerja yang di-PHK.

Baca juga: Bupati Solok Sebut Manajemen Pabrik AQUA Arogan dan Tidak Menghargai Pemerintah Daerah

"Semoga kami bisa bekerja kembali dan menerima hak yang kami upayakan," katanya.

Sebelumnya, upaya mencari jalan keluar atas perselisihan manajemen dan pekerja yang berujung PHK tersebut sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Solok.

Namun, kata Zaki, sampai saat ini pihak perusahaan masih tetap dengan sikapnya, yang menilai pekerja yang melakukan mogok telah mangkir selama tujuh hari berturut-turut.

Adapun upaya mogok tersebut, kata Zaki, adalah hak pekerja yang diatur dalam undang-undang.

"Kami melakukan aksi mogok karena gagal runding lewat mekanisme bipartit sebanyak dua kali, mogok ini sah sesuai regulasi yang ada," ujarnya.

Baca juga: Bentuk Tim Khusus, Bupati Epyardi Asda akan Inspeksi Langsung ke Pabrik AQUA Solok

Zaki berharap 101 pekerja AQUA Solok bisa kembali bekerja.

Sebab, rata-rata dari pekerja menggantungkan pendapatan utama mereka sebagai buruh pabrik.

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved