PHK Karyawan AQUA
Desak Pabrik AQUA Cabut PHK 101 Pekerja, Bupati Solok: Kalau Tidak Saya akan Bertindak
Bupati Solok Epyardi Asda bertemu dengan perwakilan PT. Tirta Investama, Senin (7/11/2022).
Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Bupati Solok Epyardi Asda bertemu dengan perwakilan PT. Tirta Investama atau Pabrik AQUA di Kantor Bupati Solok, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/11/2022).
Pertemuan itu membahas soal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 101 buruh di PT. Tirta Investama atau AQUA Solok itu pada 19 Oktober lalu.
Dalam pertemuan itu, Epyardi mendesak agar manajemen AQUA segera mencabut keputusan PHK terhadap 101 pekerja.
"Ini pabrik berada di tempat kami di Kabupaten Solok, bagaimana prosesnya dari awal saya sangat mengetahuinya. Termasuk perjanjian dari awal agar memprioritaskan warga Kabupaten Solok," kata Epyardi.
Epyardi mengatakan, ia akan menunggu keputusan soal nasib pekerja yang di-PHK tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.
Baca juga: Bupati Epyardi Janji Selesaikan Masalah Pabrik AQUA Solok dan 101 Buruh Kena PHK
"Saya tunggu keputusan ini dalam waktu 24 jam kepada perusahaan untuk mengambil keputusan agar mengembalikan warga saya yang di-PHK," ujarnya.
Epyardi menekankan kalau dirinya tidak main-main atas permasalahan 101 warganya yang di-PHK.
"Jika tidak saya akan bertindak sebagaimana hak saya sebagai bupati. Artinya saya tidak main-main dengan persoalan ini," kata Epyardi Asda.
Diberitakan sebelumnya, ratusan buruh PT. Tirta Investama (Aqua) Solok berdemonstrasi di depan kantor Wali Nagari Batang Barus, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (31/10/2022).
Demonstrasi ini bentuk protes buruh di perusahaan tersebut yang di-PHK oleh perusahaan.
Baca juga: Penjelasan Manajemen Pabrik AQUA Solok Soal PHK 101 Karyawan, Berawal dari Beda Tafsir Aturan Lembur
Perwakilan buruh Fuad Zaki mengatakan, ada 101 karyawan yang di-PHK sepihak karena melakukan aksi mogok kerja sejak 10 Oktober lalu.
Aksi mogok kerja tersebut, kata Zaki, dilakukan sebagai bentuk protes karena pihak perusahaan diduga tidak membayarkan upah lembur karyawan sejak 2016-2022 atau selama 6 tahun.
"Kita melakukan mogok secara sah dan sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang, tetapi perusahaan melakukan PHK sepihak," kata Fuad kepada Tribunpadang.com