PHK Karyawan AQUA

Bupati Solok dan Manajemen Pabrik AQUA Bertemu, Bahas Solusi 101 Karyawan Kena PHK

Dalam pertemuan itu, Epyardi mendesak agar manajemen AQUA segera mencabut keputusan PHK terhadap 101 pekerja.

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Nandito Putra
Pertemuan antara Bupati Solok Epyardi Asda dengan manajemen PT. Tirta Investama atau AQUA Solok di Kantor Bupati Solok, Senin (7/11/2022). Dalam pertemuan itu, Bupati Epyardi Asda meminta agar keputusan PHK terhadap 101 pekerja dicabut kembali. 

TRIBUNPADANG.COM,SOLOK - Bupati Solok Epyardi Asda menggelar pertemuan dengan manajemen PT. Tirta Investama pabrik AQUA di Kantor Bupati, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/11/2022).

Pertemuan itu membahas soal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 101 buruh di PT. Tirta Investama atau AQUA Solok pada 19 Oktober lalu.

Dalam pertemuan itu, Epyardi Asda mendesak agar manajemen AQUA segera mencabut keputusan PHK terhadap 101 pekerja.

"Ini pabrik berada di tempat kami di Kabupaten Solok, bagaimana prosesnya dari awal saya sangat mengetahuinya. Termasuk perjanjian dari awal agar memprioritaskan warga Kabupaten Solok," kata Epyardi.

Epyardi mengatakan, ia akan menunggu keputusan soal nasib pekerja yang di-PHK tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.

Baca juga: Didesak Bupati Cabut PHK 101 Pekerja, Manajemen Pabrik AQUA Solok: Kami Bahas Dulu di Internal

"Saya tunggu keputusan ini dalam waktu 24 jam kepada perusahaan untuk mengambil keputusan agar mengembalikan warga saya yang di-PHK," ujarnya.

Epyardi Asda menekankan kalau dirinya tidak main-main atas permasalahan 101 warganya yang di-PHK.

"Jika tidak saya akan bertindak sebagaimana hak saya sebagai bupati. Artinya saya tidak main-main dengan persoalan ini," kata Epyardi.

Legal Affairs PT. Tirta Investama atau pabrik AQUA Solok Luqman, mengatakan pihaknya menyanggupi permintaan Bupati Solok Epyardi Asda untuk memutuskan tindaklanjut terhadap 101 pekerja yang di-PHK.

"Apa yang diminta bupati, akan kita sampaikan hasilnya paling lambat pagi besok," kata Luqman, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Desak Pabrik AQUA Cabut PHK 101 Pekerja, Bupati Solok: Kalau Tidak Saya akan Bertindak

Sebelumnya, dalam pertemuan itu Luqman menjelaskan telah terjadi kesalahpahaman terkait upah lembur yang dituntut pekerja dengan cara aksi mogok.

"Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur satu jam pada waktu istirahat,” ujarnya.

Menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) AQUA dan peraturan perundangan yang berlaku, lanjut Luqman, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat.

"Perusahan pada intinya tetap mematuhi segala aturan yang ada, ini adalah pertanyaan yang mendasar apakah hak lembur pada waktu jam istirahat tergolong hak pekerja atau tidak,” ungkapnya.

Terkait apa yang ditegaskan bupati kepada pihak AQUA dalam pertemuan itu, Luqman berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada Bupati hingga esok hari (Selasa 8/11/22).

Baca juga: Penjelasan Manajemen Pabrik AQUA Solok Soal PHK 101 Karyawan, Berawal dari Beda Tafsir Aturan Lembur

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved